WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Buwas Buru Jaringan Narkoba Internasional

KAMIS, 29 SEPTEMBER 2016 | 10:48 WIB
Buwas
JURNALMEDIAIndonesia.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 25,956 miliar.

Aset itu disita dari lima orang tersangka yang diduga bagian dari tiga jaringan sindikat narkoba yang telah diamankan BNN sejak Juni hingga Agustus lalu.

"Total nilai aset yang disita BNN dari lima tersangka kasus narkoba jaringan internasinal ini mencapai Rp 25,956 miliar," beber Kepala BNN Budi Waseso di Kantor BNN Pusat, Jakarta, kemarin.

Menurut bekas Kabareskrim itu, jumlah tersebut termasuk aset yang disita dari penangka­pan anggota jaringan Chandra Halim alias Akiong berinisial PC di kawasan Lodan Raya Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu 3 Agustus 2016.

Dia ditangkap karena terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 34,5 kg yang disembunyikan dalam hydraulic pump yang diungkap BNN pada Selasa 14 Juni 2016.

"PC diketahui anggota sindikat jaringan Akiong. Dalam jaringan itu dia bertugas melakukan pengiriman uang ke China mela­lui transfer antarbank sebagai pembayaran transaksi narkotika yang dipesan Akiong dengan total aset yang disita dari PC adalah senilai Rp 7,410 miliar," ujarnya.

Selain mengamankan jaringan Akiong, BNN juga menga­mankan dua orang tersangka dari jaringan Pony Tjandra, yakni Rdan LK M alias K. Penangkapan terhadap R, dijelaskan Buwas--sapaan Budi Waseso--dilakukan di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat 19 Agustus 2016.

"Si Rini ditangkap karena diduga menerima uang hasil pen­jualan narkotika dari LKM alias K. Total nilai aset yang disita dari Rsebesar Rp 6,150 miliar. Sedangkan LKM alias K, jumlah aset yang disita adalah senilai Rp 6,546 miliar," terangnya.

BNN juga mengamankan dua orang lainnya, yaitu SUL alias R dan SUS alias W. SUL alias R diamankan di Aceh pada Kamis 4 Agustus 2016, dengan barang bukti narkotika berupa 30 kg sabu. Sedangkan SUS alias W diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu 10 Agustus 2016, dengan barang bukti 10 kg sabu.

"Keduanya diduga diken­dalikan dan juga menerima aliran dana dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh Mr X, yang saat ini masih dalam pengejaran. Total aset yang disita dari keduanya adalah senilai Rp 5,850 miliar," lanjut Buwas.

Total nilai aset yang disita BNN, kata Buwas, berjumlah Rp 25,956 miliar yang didapat dari lima tersangka kasus narkoba.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana pen­jara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi mengakui, bahwa upaya sosialisasi pencegahan penggunaan narkoba masih kurang. Padahal, upaya pencegahan penyalah­gunaan narkoba sangat penting untuk menekan angka jumlah angka pengguna.

Slamet bahkan berpenda­pat, salah satu penyebab terjadinya hal tersebut karena masih kurangnya perhatian media untuk menyebarluaskan infor­masi terkait sosialisasi pencegahan narkoba. Malah, media terkesan hanya tertarik pada pendekatan hukum terkait kasus narkoba.

"Media-media itu lebih banyak mengedepankan pendekatan hukum. Untuk pencegahan narkoba masih kurang," kata Slamet.

Slamet juga mengungkapkan, kurang efektifnya pengupayaan sosialisasi pencegahan narkoba berada di skala nasional. Artinya, hampir semua kalangan masyarakat di Indonesia belum terjamah upaya sosialisasi.

"Jika dibiarkan terus terjadi, ini sama saja kita mendukung peredaran narkoba di Indonesia. Makanya, negara harus me­nyiapkan perangkat pencega­han agar tidak semakin banyak masyarakanya yang terjerumus dalam narkotika," ucapnya.

Apalagi mengingat banyak pengguna narkoba yang masih belum tahu dampak panjang dari narkotika yang dipakainya, selain memberikan efek halusi­nasi atau adiksi.

Karenanya, menurutnya penting bagi media untuk me­nyoroti pencegahan penggu­naan narkotika, demi mengim­bangi upaya pemberantasan narkoba. ***
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...