WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Fatwa MUI: Bakar Hutan dan Merusak Lingkungan adalah Haram!

SELASA, 13 SEPTEMBER 2016 | 15:07 WIB
Wakil Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo

Jakarta, Jurnalmediaindonesia.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru tentang pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya. Fatwa MUI menyebut pembakaran lahan yang dapat merusak lingkungan adalah haram.

"Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lainnya adalah haram," ujar Wakil Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo di Komplek KLHK Gedung Manggala Wanabakti, Palmerah, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2016).

Huzaemah mengatakan sebagain besar kebakaran hutan di Indonesia disebabkan oleh campur tangan manusia. "Fatwa ini adalah amar ma'ruf Nahi munkar," kata Huzaemah.

"Kenapa MUI ikut serta? Karena ini (pembakaran hutan) bisa terjadi mudarat hingga menyebabkan kematian. Berdasarkan hasil kajian bersama, kebakaran hutan dan lahan di Indonesia terjadi karena ada campur tangan manusia," terangnya.

Pada kesempatan itu, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan fatwa MUI terkait pembakaran hutan sebagai advokasi moral kepada masyarakat untuk mengurangi tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.

"Menurut saya, sudah lama saya pahami, bahwa persoalan lingkungan selain pengetahuannya adalah public campaignnya. Apalagi terkait kebakaran hutan dan lahan yang pengalaman empirik LHK, bahwa hukum materil saja tidak cukup apalagi hukum formal dan ada yang lebih penting adalah moral," ujar Siti Nurbaya.

Fatwa tentang hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya ditetapkan tanggal pada 27 Juli 2016 atas permintaan dan kerjasama KLHK. Pembahasan fatwa sendiri dimulai pada 31 Maret 2016 hingga 10 Juni 2016. (detik/red)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...