WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

233 PNS Kota Bekasi Bakal Kehilangan Jabatan

SELASA, 25 OKTOBER 2016 11:11 WIB
Kantor Pemkot Bekasi
Bekasi, JURNALMEDIAIndonesia.com – Sekitar 233 pegawai bakal kehilangan jabatan terkena dampak penataan kelembagaan di Kota Bekasi. “Karenanya, kami tengah mengupayakan solusinya,” kata Reny Hendarwati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Senin (24/10).

Disebutkan, solusi ini dilakukan dengan melakukan usulan ke Kementrian untuk bisa dilakukan 'emphasing' dan juga pembentukan UPT (unit pelaksana teknis) di SKPD. “Semoga saja pegawai bisa mengerti,” katanya.

Penataan kelembagaan ini seusai PP 18/2016 yang mengharuskan daerah mempersiapkan perangkatnya. Pihak organiasi di Pemkot Bekasi saat ini tengah menyelesaikan tahapan akhir kelembagaan yang baru.

Menurut informasi yang didapat, kelembagaan baru ini, nantinya menggabungkan sejumlah dinas. Seperti dinas lingkungan hidup, tata kota, kebersihan, kepemudaan, dan pemakaman akan terkena dampak. Meski berubah, namun secara keseluruhan SKPD justru akan bertambah dengan nama lembaga yang baru.

Penataan lembaga ini harus sudah selesai pada akhir Desember, sehingga Januari 2017 sudah running. “Ya, sebagai hadiah tahun baru,” katanya.

Hanya saja, sebanyak 233 pegawai eselon 4 dan 5 di lingkup kelurahan dan Puskesmas bakal terkena dampaknya. Mereka akan kehilangan jabatan atau juga kembali ke fungsional.

“Di kelurahan hanya ada 3 kepala seksi, saat ini ada 4 kasie. Semua ada 65 kelurahan,” katanya.

Selain itu, ada juga di puskesmas yang akan terkena dampak. Begitupun di lingkungan pendidikan atau guru.

“Ya, ini perubahan radikal. Menuntut semua pegawai menanggapi positif,” katanya.

Reny menyebut untuk setingkat eselon III dianggap aman. Hanya memang semuanya harus disikapi positif dengan peningkatan kerja. “Kalau kelembagaan sudah oke, maka tugas BKD memilih pemangku jabatan,” katanya.

Saat ini di Kota Bekasi terdapat lebih dari 12.000 pegawai. Sebanyak 7000 an berada di lingkup pendidikan atau guru.(Pos Kota)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar