WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

235 Kasus Pungli, Terbanyak di Satlantas

RABU, 19 OKTOBER 2016 10:54 WIB
ilustrasi penilangan
Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com – Pungli di kepolisian yang sudah diungkap sejak Juli-Oktober 2016 tercatat 235 kasus, terbanyak di Satlantas. Sementara itu sopir truk di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok mengaku masih kena pungutan.

Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan pemberantas pungli di Polri sudah dilakukan sebelum OTT alias operasi tangkap tangan di Kemenhub. “Sejak 17 Juli sampai 17 Oktober 2016 itu ada 235 kasus yang kita tangani terkait dengan pungli yang dilakukan oleh personel Polri,” ujar Martinus, Selasa (18/10).



Dari jumlah itu, paling banyak terjadi di unit lalu lintas yaitu 160 kasus. Sementara di unit Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) 39 kasus, unit reserse kriminal 26 kasus dan unit intelijen dengan 10 kasus. “Fungsi intel terkait dengan beberapa perizinan yang diberikan oleh satuan fungsi intelijen terhadap kegiatan masyarakat,” jelas Martinus.

Urutan tingkat Polda yaitu: Polda Metro Jaya terbanyak dengan 33 kasus, Polda Jawa Barat 19 kasus, Polda Sumatera Utara 19 kasus, Polda Jawa Tengah 14 kasus, dan Polda Lampung 13 kasus. “Dari 235 kasus ini, itu semua dilakukan dengan tertangkap tangan dan kita identifikasikan jadi pelanggaran disiplin ada 140 kasus, kode etik 83 kasus, pidana ada 12 kasus,” ungkapnya.

PENGEMUDI TRUK

Praktek pungli di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya masih dirasakan sopir truk. Beberapa sopir trailer banyak parkir sembarangan di depan pintu masuk pos 1, beberapa meter dari kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Mereka terkesan tidak takut parkir di pinggir Jalan RE Martadinata pintu masuk pelabuhan, karena sudah menyetor ke oknum petugas. “Kami terpaksa parkir di sini karena sudah biasa dan aman saja tidak diusir petugas, sebab kita sudah ngasih uang parkir,” kata Mabrori, sopir trailer.

“Kita ngasih uang rokok sekadarnya Rp50 ribu-Rp100 ribu. Kadang di bawah Rp50 ribu juga mau petugasnya,” cerita warga Bekasi ini.

Pungli juga dirasakan sopir pengangkut barang ekspor yang akan dikapalkan melalui Tanjung Priok, Jakarta Utara atau sebaliknya membawa barang impor dari luar negeri menuju Bekasi, harus memberikan upeti ke oknum Dishub DKI Jakarta dan oknum polisi.

Mulai dari Pelabuhan Priok hingga Bekasi atau sebaliknya, setidaknya ada lima sampai enam kali dipungut dengan alasan uang retribusi Rp5.000-Rp10.000 sekali cegatan per kendaraan.

“Pungutannya kecil, tapi yang kena bisa ratusan truk dikalikan aja tuh mas bisa jutaan rupiah sehari,” cerita Ari sopir lainnya.

Sebenarnya banyak sopir yang mencurigai oknum yang memalak di jalan itu adalah petugas sungguhan, atau hanya pakai seragam petugas saja supaya bisa leluasa memungut biaya retribusi dari para sopir yang melintas di depan mereka.(Pos Kota)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar