WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Medsos dan Ancaman Kejahatan Asusila Anak

SELASA, 04 OKTOBER 2016 11:18 WIB
Ilustrasi
JURNALMEDIAIndonesia.com - KASUS asusila terhadap anak maupun remaja yang bermuara dari situs social networking sangat marak terjadi dan belum juga bisa dibendung . Seperti kasus yang dibongkar oleh Polda Metro Jaya pekan ini, seorang pemuda mencabuli beberapa anak, mengajak phone seks, dan mengoleksi 150 foto bugil korbannya, juga berawal dari media sosial.

Ada banyak kasus asusila yang bermuara dari perkenalan lewat media sosial. Pekan lalu Polres Jakarta Utara juga menangkap pemuda yang membawa kabur anak SMP, di mana korban disekap dan diperkosa. Sedangkan di Tangerang, pria mengaku dukun, mengincar gadis remaja via facebook lalu dicabuli.

Sederet kasus asusila ini sungguh sebuah fenomena yang mengerikan, dan ini tidak hanya terjadi di Jakarta saja. Di kota-kota lainnya pun sama. Modus yang dilakukan pelaku juga sama, memasang foto pria ganteng yang bukan foto dirinya di akun facebook dan mulailah berselancar mencari mangsa. Modus-modus penjahat asusila terus ber-evolusi.

Media sosial memang ibarat dua sisi mata uang, sulit memisahkan sisi negatif dan sisi positifnya. Itu sebabnya anak-anak dan remaja yang belum mencapai kematangan mental maupun emosional, banyak menjadi korban. Catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), di Indonesia dalam 4 tahun terakhir ada 1.044 anak korban kejahatan asusila via online. Paling banyak via facebook dan twitter.

Fenomena ini harus diantisipasi. Oleh sebab itu, semua pihak wajib melakukan proteksi secara bersama. Tembok pertama, dimulai dari keluarga. Penggunaan internet mesti di bawah pengawasan orangtua, temasuk mengetahui siapa saja teman-teman anak di medsos. Jadikan anak sebagai sahabat berbagi cerita tentang sisi negatif medsos, termasuk modus kejahatan asusila supaya mereka bisa memproteksi diri.

Anak perlu dibekali pengetahuan tentang penggunaan internet secara sehat. Kalau perlu, jangan berikan gadget pada anak bila orangtua tidak bisa mengawasi anaknya berselancar di dunia maya.

Kedua, negara dalam hal ini aparat Polri dan Kemenkominfo harus lebih proaktif melakukan patroli cyber, dan melacak akun yang menayangkan konten pornografi. Jangan menunggu ada laporan jatuhnya korban. Blokir dan pidanakan penebar konten tidak senonoh. Sampai saat ini konten ponografi kerap muncul menyusup ketika netizen sedang berkativitas di dunia maya. Semua harus bersinergi melindungi anak dari predator asusila.

Editor: Habib
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...