![]() |
Ilustrasi Tol Cikampek |
Pasalnya, kondisi jalan tersebut belum pantas untuk dinaikan lantaran belum memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).
“Saya curiga ada kong-kalikong antara Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dengan PT Jasa Marga agar kenaikan tarif tetap dilaksanakan meski SPM belum terpenuhi,” kata Ucok, Selasa (18/10/2016).
Menurut Ucok, kondisi jalan tol Jakara-Cikampek saat ini sangat tidak nyaman untuk dilalui. Di sepanjang jalan sangat mudah ditemui lubang serta jalan bergelombang.
Karena itulah dia mencurigai ada sogok-menyogok antara direksi Jasa Marga dengan pihak BPJT Kementerian PUPR agar usulan kenaikan tarif disetujui. Jadi adanya kong kalikong tersebut membuat masyarakat yang dirugikan.
Rendahnya tingkat pelayanan PT Jasa Marga terhadap para pengguna jalan sendiri menurut Ucok berpangkal dari dikeluarkannya UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap 2 tahun sekali operator jalan tol berhak mengajukan peninjauan tarif.
Akibat keluarnya UU iu membuat operator jalan tol jadi kurang memperhatikan kualitas pelayanan kepada pengguna jalan. Sebab tanpa pelayanan yang baguspun tarif tol pasti dinaikan.
“Karena itu saya meminta kepada DPR agar mencabut kembali UU No 38 tersebut,” kata Ucok.
Selain itu rendahnya pelayanan PT Jasa Marga terhadap pengguna jalan juga diakibatkan oleh lamanya para direksi menduduki jabatan. Selama bertahun tahun jajaran direksi tidak pernah diganti kecuali cuma diroling.
“Ini membuat mereka tidak terpacu untuk meningkatkan pelayanan. Karenitu saya mengusulkan agar seluruh jajaran direksi PT Jasa Marga juga segera diganti,” tambah Ucok.
Seperti diketahui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR akan memberlakukan tarif baru jalan tol Jakarta-Cikampek mulai 22 Oktober 2016. Dengan demikian tarif tol terjauh untuk golongan I yang semula Rp 13.500 akan naik menjadi Rp 15.000. (Pos Kota)
0 komentar :
Posting Komentar