![]() |
Barang bukti yang diduga dibakar oleh tersangka untuk menggelapkan uang Koperasi saat diamankan di Mapolres Sanggau (17/10/2016) |
Kedua tersangka, yaitu Silvianus Pitus (SP) dan Hadi Pranoto (HP).
Kepala Polres Sanggau AKBP Donny Charles Go mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika SP mencairkan uang milik petani KUD Tut Wuri Handayani Sp2 Mukok sebesar Rp 8,4 miliar di Bank BRI pada Senin (17/10/2016) sekitar pukul 10.45 WIB.
"Uang yang dicairkan oleh tersangka itu milik sekitar 2.000 lebih petani plasma perkebunan sawit," ujar Charles, Selasa (18/10/2016).
Kemudian, sekitar pukul 11.29 WIB, SP membawa uang yang dicairkan itu menggunakan mobil jenis Toyota Fortuner KB 761 D dan menjemput Jame Kisnodi, sekretaris camat.
Keduanya kemudian meneruskan perjalanan menuju KUD Tut Wuri Handayani yang terletak di daerah transmigrasi Sp 2 Mukok.
Dalam perjalanan di Desa Semuntai, Kecamatan Mukik, SP kemudian menghentikan kendaraan. Mereka berdua yang ada di dalam mobil tersebut lalu keluar untuk buang air kecil.
"Usai buang air kecil, kemudian SP terlebih dahulu masuk ke dalam mobil dan melihat dari dalam mobil bagian jok tengah dan belakang sudah mengeluarkan api dan asap tebal membakar uang milik KUD yang dibawa tersebut," papar Charles.
Mereka berdua kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mukok. Di hadapan petugas, ketua KUD menghitung sisa uang yang berada di mobil dan didapati jumlahnya tinggal Rp 2 miliar yang masih utuh. Kemudian Rp 7,8 juta dalam keadaan rusak, dan sisanya telah habis terbakar.
Merasa ada yang janggal, Kapolsek Mukok kemudian berkoordinasi dengan Sat Reskrim Sanggau sekitar pukul 23.00 WIB melakukan penggeledahan di rumah SP di Jalan Bujang Malaka, Kecamatan Kapuas. Di sana polisi menemukan uang Rp 4,7 miliar yang disimpan di bawah kolong tempat tidur.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax. Tak hanya itu, polisi kemudian menggeledah mobil milik Hadi Pranoto dan menemukan satu unit airsoft gun dan uang Rp 100 juta.
"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sanggau guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Charles.
Polisi kemudian melakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti berupa kendaraan Fortuner KB 761 D warna hitam dan uang tunai yang masih utuh serta uang yang rusak terbakar.
Polisi juga menyita 1 unit Toyota Hilux KB 9755 DA warna silver berikut uang tunai Rp 100 juta, stempel KUD dan 1 pucuk senpi airsoft gun dari tersangka HP.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. (KOMPAS.com)
0 komentar :
Posting Komentar