Dokumentasi
Jurnal MI tgl 06 November 2016 Skj 12.34Bbwi
lokasi Jln Desa Gandrung Kec Paku Barito Timur Kalimantan Tengah.PT KSL terus
sedang melakukan pembukaan lahan,sementara diduga belum memiliki Ijin Pinjam
Pakai dan HGU sebagaimana diutarakan oleh salah seorang anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Bartim kepada Jurnal MI dengan
meminta namanya dirahasiakan,nah benar tidak ?,itu jawabannya bisa diberikan
oleh Kadishutbun Barito Timur yang dipastikan mengetahui perijinan bidang
Perkebunan secara lengkap.
|
Dimana hingga berita ini di terbitkan, Pemda Baritim belum mengklarifikasi tentang Pengembalian Dana APBD Th 2016 yang dikabarkan dan diduga untuk menutup rekanan kontraktor Th 2015 lalu.
Bidang Perkebunan Bartim juga tidak terbuka, walau Forest Wacth Indonesia telah memenangkan KIP di Jakarta, dimana Bidang Perkebunan salah satunya Ijin Kawasan Hutan dan HGU menjadi hak publik yang boleh diakses oleh setiap WNI dan Badan Hukum Indonesia.
Jangankan menanggapi permohonan Badan Hukum untuk mendapatkan Informasi Publik tentang jumlah HGU yang ada dan sah diwilayah Bartim Kalteng, sekedar untuk ditemui Media dan atau LSM saja Kadishutbun Bartim sulit sekali.
Hal ini jelas bertentangan dengan UU No 25 Th 2009 jo PP 96 Th 2012 dan Perda Kalteng No 37 Th 2013 tentang Pelayanan Publik yang artinya juga secara khusus Kadishutbun Bartim tidak memperhatikan kewajiban jabatan sebagaimana diatur dalam UU No 5 Th 2014 tentang ASN jo PP 53 Th 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dengan kondisi oknum pejabat Bartim seperti itu dalam memberikan Pelayanan Publik, sangat pas jika kemudian diduga PT Sawit KSL yang merupakan Group PT Sawit BKI juga tidak terbuka kepada masyarakat Adat yang berada diwilayah Kerja Areal Perkebunannya. Terbukti dengan konflik berkelanjutan, mulai dari sengketa Tanah warga, sampai dengan dugaan Pencemaran Lingkungan terus bergulir tanpa penyelesaian yang jelas dan pasti.
Anehnya lagi, pihak Aparat Penegak Hukum dikeluhkan warga yang bersengketa dengan pihak Perusahaan dituding tidak adil dan berat sebelah. Di dasarkan pada prilaku aparat yang selalu membela kepentingan Perusahaan, dan dengan abai terhadap hak hak warga yang secara hukum mendapatkan perlindungan juga diantaranya dalam Putusan MK No 35 Th 2012 jo Per Kep BPN No 5 Th 1999 dan aturan hukum turunannya.
Faktanya, warga masyarakat menjadi obyek yang terpinggirkan dan selalu menjadi korban Penegakkan Hukum yang diduga ada permainan cantiknya,namun merugikan hak hak warga lokal.
Hal ini telah diutarakan Ketua Paguyuban Adat Desa Gandrung, Kecamatan Paku, Kabupaten Bartim-Kalimantan Tengah kepada Jurnal MI tgl 6 November 2016 Skj 11.45 Bbwi di rumahnya Desa Patung Kec Paku Bartim.
Sudirman juga mengeluhkan hak-hak warga lokal yang selama ini diperjuangkannya, disayangkan tidak semua warga lokal kemudian bersatu didalam membela kepentingan masyarakat Adat.
Dengan cara pecah belah kepentingan, diduga ada oknum yang bermain memecah kepentingan warga Adat sehingga kelompok Adat ini justru berhadapan dengan anggota Masyarakat Adat pula, yakni warga Adat yang telah menjual sebagian Tanah Kolektif Adat Desa Gandrung kepada pihak PT Sawit KSL.
Akibatnya, terdapat SKT yang tumpang tindih, kemudian menjadi dasar pihak Perusahaan membela diri dengan “Alibi dan Dasar Hukum” telah membeli dengan sah kepada warga Masyarakat Adat setempat.
Konflik masyarakat Adat akhirnya menjadi internal sesama anggota Masyarakat Adat, secara umum nantinya akan melibatkan aparat Desa dan Muspika selaku pemegang kebijakan wilayah lokal Adat.
Penghujung konflik ini akan diarahkan kepada jenis Tuntutan Perdata antara warga lokal Adat yang haknya diklaim oleh oknum warga Adat juga sebagaimana yang diutarakan oleh Ketua Paguyuban Adat Desa Gandrung Sudirman. Epilog dari konflik ini sudah dapat dipastikan pihak PT KSL yang akan menang jika harus digugat melalui Perdata dan warga Paguyuban sudah menyampaikan aspirasinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Barito Timur sebagai wakil Rakyat yang harus mendengarkan suara Rakyat.
Dokumentasi Jurnal MI tgl 06 November 2016 Skj 12.34Bbwi |
Dokumentasi Jurnal MI tgl 06 November 2016 Skj 12.34Bbwi lokasi Jln Desa Gandrung Kec Paku Barito Timur Kalimantan Tengah.PT KSL terus sedang melakukan pembukaan lahan,sementara diduga belum memiliki Ijin Pinjam Pakai dan HGU sebagaimana diutarakan oleh salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bartim kepada Jurnal MI dengan meminta namanya dirahasiakan,nah benar tidak ?,itu jawabannya bisa diberikan oleh Kadishutbun Barito Timur yang dipastikan mengetahui perijinan bidang Perkebunan secara lengkap.
Sebenarnya, jika keberadaan Lembaga Adat Paguyuban Adat warga Gandrung dan warga Kecamatan Paku dapat dibuktikan secara hukum. Tanah Adat pun dapat dibuktikan secara hukum keberadaannya, dengan akurasi data Tanah Adat dan Hukum Adat pihak PT KSL tidak bisa mengelola Tanah Adat menjadi Areal Perkebunan Sawit.
Terlepas sah tidaknya pembelian lahan dari anggota warga Adat terkait karena dalam aturan hukumnya Tanah Adat adalah milik Kolektif yang tidak bisa diperjual belikan kepada siapapun dan kapanpun, terkecuali ada perubahan perundangan yang berlaku sepanjang tidak merugikan Masyarakat Adat dan Negara.
Demikian Surat Gubernur Kalimantan Tengah Terkait Clear and Clean
Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang,SH Nomor : 540/647/EK, tanggal 28 Juni 2013. Perihal :penghentian pengoperasian kegiatan yang belum clear and clean, ditujukan kepada seluruh Bupati se-Kalimantan Tengah,.
Bupati Kepala Daerah Tingkat II harusnya menghentikan seluruh kegiatan Sawit maupun Tambang sepanjang belum memenuhi syarat perundangan, lalu bagaimana dengan PT KSL yang termasuk Group PBS dan bera diwilayah Barito Timur Kalimantan Tengah, apakah Bupati sudah melakukan Pengawasan dengan benar ataukah belum?
Dan dibeberapa Kabupaten wilayah Kalimantan Tengah diantaranya Kapuas, diduga Surat tersebut hanya berlaku formalitas dalam faktanya dilapangan perusahaan terkait tetap beraktifitas dengan mengabaikan ketentuan yang berlaku. Untuk PT Sawit KSL termuat didalam berkas yang disampaikan warga Paguyuban kepada Jurnal MI,terdapat catatan berhubungan dengan Ijin Amdal.
(70/11/16.TS,SH,SJ)
Editor : Habib
0 komentar :
Posting Komentar