WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ini Tarif Listrik Baru untuk 18,76 Juta Pelanggan 900 VA di 2017

SELASA, 08 NOVEMBER 2016 | 14:22 WIB

Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com - Mulai tahun depan, tarif listrik untuk 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA tak lagi disubsidi, dan harus membayar sesuai tarif normal. Sebab, Badan Anggaran (Banggar) DPR memutuskan, jumlah pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi dari APBN 2017 hanya 23,15 juta.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), yang menyebutkan hanya 23,15 juta pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA yang termasuk golongan tidak mampu dan layak disubsidi.

Sebanyak 23,15 juta pelanggan itu terdiri dari 19,1 juta pelanggan 450 VA dan 4 juta pelanggan 900 VA. Sisanya, 18,7 pelanggan 900 VA dan dan 3,7 pelanggan 450 VA dinilai tidak layak disubsidi. Agar subsidi listrik tepat sasaran, maka harus dilakukan penyesuaian tarif terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA.

Kementerian ESDM sudah menyiapkan skema kenaikan tarif listrik secara bertahap sebanyak 3 kali untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA. Kenaikan tarif akan terjadi di Januari, Maret, dan Mei 2017, naik sekitar 30% di tiap tahap.

"Kita naikkan secara bertahap 3 kali mulai 1 Januari 2017. Kira-kira begitu, bertahapnya 3 kali nggak sampai akhir tahun," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Berdasarkan data yang diperoleh detikFinance dari Kementerian ESDM, tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA yang saat ini Rp 605/kWh akan naik menjadi Rp 791/kWh di Januari 2017. Kemudian pada Maret 2016 tarif naik lagi dari Rp 791/kWh menjadi Rp 1.034/kWh. Lalu di Mei 2017 berubah dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.

Mulai Juli, tarif listrik 900 VA akan sama dengan 1.300 VA, ikut dalam mekanisme tariff adjustment, naik turun mengikuti fluktuasi harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).

Tapi kenaikan ini hanya untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA. Jumlah 4 juta pelanggan listrik 900 VA yang termasuk rumah tangga tidak mampu tetap disubsidi, tarif yang mereka bayar tetap Rp 605/kWh.

Secara singkat, berikut skema penyesuaian tarif listrik 900 VA untuk 18,7 juta pelanggan di 2017:

Tarif listrik bagi rumah tangga
1. R-1/900 VA Rp.605/kWh.

Tarif utk rumah tangga daya 900 VA ada 2, yaitu
1. R-1/900 VA, dan
2. R-1/900 VA RTM.
RTM: tanda Rumah Tangga Mampu.

Tarif yang berubah: R-1/900 VA RTM:
1. Januari-Februari: 791 Rp/kWh
2. Maret-April: 1.034 Rp/kWh
3. Mei-Juni: 1.352 Rp/kWh
4. Juli: ikut dalam mekanisme tariff adjustment.
detik
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar