WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

POLRI DAN KEJAKSAAN HARUS PROFESIONAL DAN INDEPENDEN

SELASA, 10 NOVEMBER 2016 | 08:56 WIB 

Dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama, Hukum Jangan Dipolitisasi
Oleh: Kaspudin Nor mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI yang juga Akademisi Fakultas Hukum dan juga Advokat Senior
Foto bersama Pemred Koran JMI, Erde Isma. A (kiri)
foto bersama Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI,
Kaspudin Nor, SH. M.Si saat acara Santunan anak yatim
yg digelar belum lama ini (28/10)

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok menimbulkan gejolak di kalangan umat beragama (muslim) yang berujung pada aksi damai 4 November beberapa waktu lalu, menyisakan penindakan hukum yang tanpa pandang bulu.

Ketika memandang kasus yang terjadi pada petinggi pemerintaahan ini, dari berbagai kasus yang telah banyak menangani berbagai kasus, termasuk kasus perkara politik. Meminta agar Polri dan Kejaksaan memproses perkara Ahok secara profesional dan independen, jangan dipengaruhi oleh kekuatan politik dan kekuasaan walaupun secara ketentuan Kapolri dan Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Demikian juga Presiden Jokowi secara latar belakangnya pernah berpasangan dengan Ahok dalam pilkada sebagai pasangan gubernur DKI Jakarta yang didukung dengan partai yang sama, oleh karenanya saya berharap kasus ini benar-benar didudukkan secara hukum yang murni.

Menurut pendapat kaspudin dalam kasus penistaan agama ini telah diatur dalam pasal 156 atau pasal 156 a KUHP dan oleh karenanya cukup membutuhkan 2 alat bukti yang syah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 KUHAP, yaitu alat bukti saksi dan keterangan ahli.

Dilihat dari sini, cukup alat bukti dua orang saksi dan satu orang ahli hukum pidana, ahli agama, dan ahli bahasa jika menurut alat-alat bukti dimaksud telah cukup bukti maka menurut Kaspudin perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dinyatakan berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau menurut penyidikan berkas perkara dinyatakan P21 dan perkara dapat dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses di persidangan.

Sebagaimana janji Wakil Presiden Yusuf Kala pada tanggal 4 November 2016 bahwa kasus penistaan agama akan menjamin proses perkara tersebut dilakukan secara tegas, transparan, dan adil, oleh karenanya janji ini benar-benar ditepati agar tidak mengecewakan harapan masyarakat pencari keadilan dan tegaknya hukum di bumi Indonesia tercinta ini.

Editor: Habib
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar