WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Projo: Orasi Ahmad Dhani Bisa Diproses Tanpa Aduan Langsung Jokowi

RABU 09 NOVEMBER 2016 | 09:48 WIB
Ahmad Dhani
Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com - Sekelompok masyarakat melaporkan orasi Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya karena dinilai menghina Presiden Joko Widodo. Menurut pelapor, laporan itu bisa diproses tanpa perlu aduan langsung Presiden.

"Pasal 207 KUHP delik biasa/umum bukan delik aduan. Adalah tidak benar pernyataan yang mengatakan bahwa Pasal 207 KUHP merupakan delik aduan, di mana penghinaan atas penguasa atau badan umum diproses hukum harus didasari pengaduan dari penguasa yang dihina atau dirugikan, atau setidaknya seseorang yang melaporkan hal penghinaan tersebut harus menyertakan surat kuasa atau kuasa lisan dari penguasa yang dihina atau dirugikan tersebut," Ketua Bidang Hukum Konstitusi DPP Projo, Sunggul Hamonangan Sirait dalam pernyataanya kepada detikcom, Rabu (9/11/2016).

Pasal 207 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang di Indonesia, di ancam dengan Pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Dalam Pasal 207 KUHP tidak disebutkan sebagai delik aduan yang diproses jika ada pengaduan dari penguasa tersebut, sebagaimana seperti pasal soal penghinaan diatur dalam Pasal 310, Pasal 311, 316 dan 319 KUHP," ucap Sunggul.

Laporan Projo ke Polda Metro Jaya soal dugaan penghinaan yang dilakukan Ahmad Dhani kepada Presiden Jokowi adalah Pasal 207 KUHP dan bukan dengan pasal-pasal penghinaan lainnya. Ada beberapa Putusan MK yang bersinggungan dengan pasal-pasal dalam KUHP mengenai penghinaan. Yaitu Putusan Nomor 31/PUU-XIII/2015, Putusan Nomor 14/PUU-VI/2008, dan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

"Dari putusan-putusan MK tersebut tidak ada yang membatalkan Pasal 207 KUHP dan juga tidak ada yang memutuskan Pasal 207 KUHP dari delik biasa/delik umum menjadi delik aduan," ucap Sunggul.

Sedangkan khusus Pasal 207 KUHP yang dijudicialreview ditolak oleh MK dalam perkara Nomor 14/PUU-VI/2008.

"Dengan pertimbangan agar dilakukan proses legislasi dulu untuk mengubah Pasal 207 KUHP dari delik biasa/umum menjadi delik aduan. Hal ini mengingat kewenangan MK yang merupakan kewenangan negative legislature dan bukan positif legislature," cetus Sunggul.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan perkara semacam ini masuk kategori delik aduan. Seharusnya korban, dalam hal ini adalah Presiden, melaporkan pihak yang diduga menghina dirinya, yakni Dhani.

"Kalau delik aduan harus demikian, harus korban yg melaporkan. Kita harapkan demikian (Pak Jokowi yang melapor). Yang namanya delik aduan tidak ada masalah, nanti ada klarifikasi, pemanggilan dan lainnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.

Adapun pengacara Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah mengatakan laporan ke polisi sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi harus dilakukan oleh Presiden Joko Widodo sendiri sebagai pihak yang merasa dirugikan.

"Kita menanyakan legal standing. Sesuai keputusan MK, itu delik aduan. Yang menjadi hak yang merasa dirugikan adalah presiden. Kenapa laporan bisa diterima?" kata pengacara Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar