Suasana saat Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko, memberikan materi pelatihan untuk kader FKPPI. Pelatihan di gelar di Malang, Jawa Timur. Kamis (29/1/2015). |
Mereka menilai, aktivitas ormas asing di dalam negeri mengancam kedaulatan NKRI.
"Pemerintah seharusnya melindungi setiap hak warga negara di setiap jengkal tanah bumi pertiwi ini. Bukan justru membuat aturan yang mengancam kedaulatan NKRI dengan membuka peluang berdirinya ormas asing," kata Ketua Pengurus Daerah XIII FKPPI Jawa Timur, Gatot Sudjito, Sabtu (24/12/2016) malam.
Menurutnya, ormas asing yang berdiri di Indonesia dipastikan memiliki kepentingan politik dan ekonomi untuk negara asalnya. Melalui ormas tersebut, juga dimungkinkan akan ada gerakan intelijen negara lain dalam hal mencuri data-data penting dari Indonesia.
"Revisi peraturan itu penting dan mendesak, kami akan berada di baris terdepan dalam mengusir ormas asing jika pemerintah mengabaikan aspirasi kami," jelasnya.
PP Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing disahkan Presiden pada 2 Desember lalu, sebagai petunjuk teknis Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Menurut PP tersebut, ormas asing yang dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia adalah, badan hukum yayasan asing atau sebutan lain, badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia, atau badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
Peraturan tersebut banyak mengundang protes, meskipun pemerintah dalam peraturan tersebut mengatur banyak persyaratan.
KOMPAS.com
0 komentar :
Posting Komentar