Ilustrasi - Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. |
"Ditangkapnya CP (36), saat aparat kami menyamar sebagai pembeli, sehingga tersangka tidak bisa mengelak lagi saat diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 1,3 gram," kata Suhadi SW di Pontianak, Jumat.
Adapun kronologis penangkapan oknum guru tersebut, Kamis (15/12), seorang petugas Polsek Kubu menyamar sebagai pembeli, sehingga disepakatilah transaksi di Dermaga Kubu.
"Begitu akan dilakukan transaksi, maka petugas kepolisian itu, langsung menangkap CP, sehingga tersangka tidak bisa menghindar lagi, karena di dalam dompetnya ditemukan 1,3 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam dua kantong plastik kecil, bong dan sejumlah alat untuk menggunakan narkoba tersebut," ungkap Suhadi.
Kabid Humas Polda Kalbar dalam kasus ini, mengaku sangat prihatin, karena seorang pendidik yang seharusnya memberi contoh teladan kepada anak didiknya, tetapi oknum guru tersebut justru berjualan narkoba.
"Terungkapnya, oknum guru yang menjual narkoba itu, berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Olak Olak Kubu yang resah dengan masuknya narkoba di wilayahnya, dan mereka curiga terhadap perilaku dan aktivitas oknum guru CP tersebut," katanya.
Informasi tersebut langsung direspon oleh anggota Polsek Kubu, dan hasilnya ternyata benar oknum guru tersebut telah menjual narkoba jenis sabu-sabu.
"Saat ini tersangka dan barang-bukti sudah diamankan di Mapolsek Kubu untuk menjalani proses hukum selanjutnya," kata Suhadi.
Suhadi menambahkan, dengan terungkapnya kasus itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian kalau melihat atau mendengar ada aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal di lingkungannya masing-masing, agar bisa langsung ditindaklanjuti.
(ANTARA News)
0 komentar :
Posting Komentar