WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KIP Dilingkungan Kemenag Kab Bartim Diduga Tidak Jalan Kecuali Bidang Pendidikan Islam (Pendais Kemenag Bartim)

KAMIS, 08 DESEMBER 2016 | 17:02 WIB

Bartim-Kalteng. JURNALMEDIAIndonesia.com - Pembangunan Gedung KUA Jihi-Bambulung dengan pagu anggaran Rp 1M lebih. Sampai saat ini belumm ada keterbukaan penggunaan dana tersebut. Betapa tidak, sekitar tanggal (12/09) lalu, Tim Media Jurnal MI mengirimkan Surat Permohonan KIP secara sukarela kepada Binmas Islam Kementrian Agama Barito Timur, Kalimantan Tengah. Terkait dengan data dan Informasi Ternyata pihak l Kementrian Agama Bartim tidak memberikan tanggapan apapun sampai dengan pemberitaan ini dikorankan.

Sebagai bentuk Management terbuka di lingkungan Kementrian Agama Barito Timur, dengan harapan pihak Kementrian adanya keterbukaan penggunaan anggaran kepada publik. Namun, Tim KIP Media Jurnal MI dan LSM LP3K-RI DPD Kalimantan Tengah menemukan fakta yang cukup mengejutkan.

Sejak tahun 2008 lalu perundangan KIP sudah berjalan, anehnya setiap permohonan KIP tidak ditanggapi total oleh pihak Kementrian dan tanpa komentar apapun. Bagaimana dengan SKPD dan atau Pemda sendiri, jika Kementrian Agama saja yang diharapkan terbuka nyatanya seperti itu, sebuah fakta yang bersebrangan dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

Pidana KIP Dalam Konteks UU No 14 Th 2008, maka seharusnya implementasi terhadap ketentuan pidana dalam UU KIP harus mampu menjawabnya. Walau pada faktanya, berdasar pengalaman Tim Media Jurnal-MI dan LSM LP3K-RI DPD Kalteng dalam mengakses informasi publik berupa dokumen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kalteng dan Kalsel, UU KIP masih belum dijadikan rujukan bagi badan publik (sekolah) dalam hal mengelola informasi.

Bahkan yang cukup ironis, sekolah sebagai badan publik justru sebagian besar sama sekali belum mengetahui perihal keberadaan UU KIP. Kenyataan ini menandakan bahwa kelemahan terbesar terhadap berlakunya UU KIP adalah kurang sosialisasi oleh pengambil kebijakan (pemerintah dan DPR) dalam hal menyebarluaskan keberlakuan UU KIP.

Itupun berlaku pada KIP Dana Desa sejak tahun 2013 sampai dengan Th 2016 ini, umumnya para Kepala Desa beralasan belum tahu ada ketentuan Perundangan KIP atau beralasan dengan ”Itu Rahasia Negara” semua itu dijadikan alasan agar dokumen penggunaan Uang Negara tidak diketahui oleh Publik, ada apa gerangan ?
Cuma Pendais Yang Bersikap Terbuka dan Menerima Koreksian Media dan LSM
Terlepas siapa dan bagaimana Kapendais Kemenag Bartim adanya, secara faktual yang bersangkutan selalu memberikan jawaban dan menerima koreksian Media dan atau LSM tatkala menemukan kejanggalan di Lapangan wilayah Barito Timur Kalimantan Tengah.

Harusnya sikap demikian dimiliki oleh orang nomor satu Kemenag Bartim, agar Kabid lainpun akan menerapkan sistim Management yang sama karena secara tradisional dan kebiasaan jika sebuah Kepala Badan Publik bersikap terbuka dapat dipastikan bagian lainya dan atau bawahannya akan mengikuti jejak dan kebijaksanaan sang Kepala Badan Publik.

Kedepanya diharapkan Kemenag yang akan menjabat dapat mencontoh sikap Kapendais Kemenag Bartim,meski itu adalah bawahannya namun secara faktual Kapendaislah yang secara nyata menjalankan KIP kenapa tidak ?

Pewarta: toto
Editor: Habib
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar