WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Massa Pendukung Ahok Beraksi di Sidang Perdana

SELASA, 13 DESEMBER 2016 | 16:45 WIB
Suasana saat orasi masa menuntut terduga penista Agama (Ahok) untuk dijadikan tersangka
Jakarta, JURNALMEDIAIndonesia.com - Sidang perdana kasus penistaan agama, dengan tersangka Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan gajah mada no.17 Jakarta Pusat, Selasa (13/12/16).

Sedikitnya 2000 personel gabungan Polri dan TNI serta 4 unit water cannon.

Ahok yang tiba pukul 08.20 wib mengunakan mobil Inova dengan nomor polisi B 1818 WKW disertai pengawalan ketat pihak kepolisian. Sedangkan sidang dimulai pukul 09.00 wib, rencananya diluar sidang di berikan pengeras suara namun batal dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gesekan.

Membludaknya massa yang ingin menyaksikan langsung sidang perdana kasus penistaan agama Ahok, memang tidak sebanding dengan kapasitas ruang sidang yang cukup untuk 80 orang pengunjung. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi meminta publik memahami sempit ruang sidang karean gedung PN Jakarta Utara di Sunter sedang direnovasi.

Foto : Faisal 6444

Massa dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI menuding Pengadilan Negeri Jakarta Utara melakukan diskriminasi dalam menggelar sidang perdana kasus Ahok, lantaran tempat duduk yang disediakan didominasi oleh pendukung gubernur Jakarta nonaktif itu.

"Sedangkan untuk kami para pelapor hanya disediakan 10 tempat duduk. Apa ini artinya kalau bukan diskriminasi terhadap umat muslim," ungkap seorang orator unjuk rasa lewat pengeras suara di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Massa Pendukung Ahok juga Beraksi di Sidang Perdana tersebut, massa yang menamakan “Cinta Ahok” berjumlah tidak lebih dari 50 orang ini turut berorasi menbela gubernur nonaktif tersebut.

“Warga negara Indonesia boleh menjadi pemimpin. keluarkan masalah ini dari masalah agama, sebetulnya masalah ini adalah masalah yang dibuat-buat menurut saya “ kata timotius saat berorasi. kalau kita salah memilih pemimpin kita rugi lima tahun tambah timotius.

Sidang yang mengagendakan pembacaan nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penutut umum. Jaksa mendakwa Ahok dengan pasal penodaan agama sesuai Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP, dengana ancaman hukuman empat tahun penjara, karena pernyataan Ahok dianggap berpotensi menyebabkan permusuhan dan melakukan penodaan agama Islam.

Pewarta: Faisal
Editor: Habib
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar