Ilustrasi |
Kasie Humas Polsek Babelan, Bripka Anwar Fadillah, mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga yang menyebut kerap ada transaksi ganja di bangunn beks warung. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menghubunginya untuk membeli ganja.
Sesuai kesepakatan, tersangka datang ke bekas warung itu. “Petugas mendapati tersangka duduk di bale bambu menunggu pembelinya. Ia membawa sepaket ganja yang akan dijualnya Rp100 ribu,” katanya, Sabtu (24/12/2016).
Menurutnya, dalam pemeriksaan tersangka mengaku medapat daun haram itu dari seseorang di Rawa Kuning, Jakarta Timur. Petugas menyita barang bukti sepaket ganja senilai Rp100 ribu, ganja paket Rp1 juta, 10 lembar kertas, HP dan motor.
1 unit Hp merk i-chery, satu unit sepeda motor merk Mio Z warna hitam no.pol : B-4299-TMX Berikuf kunci dan stnk asli, satu buah jaket warna hitam. (lina/yp)
(Pos Kota)
0 komentar :
Posting Komentar