Pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dengan sumber pembiayaan yang tercantum pada papan informasi proyek berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nilai SPK sebesar Rp886.725.000, dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Paket pekerjaan tercatat sebagai Paket XXII (Dua Puluh Dua), sementara penyedia pekerjaan adalah PT Usando Nusantara Karya, yang beralamat di Desa Leuwilaja, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.
Kegiatan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka, Bidang Bina Marga, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kondisi dan fungsi jaringan jalan kabupaten.
Pastikan Pekerjaan Sesuai Spesifikasi
Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUTR Kabupaten Majalengka, Iid Junaedi Rahman, S.T., M.Si., dalam draf pernyataannya menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan harus mengacu pada ketentuan teknis serta spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Pekerjaan pemeliharaan jalan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk menjaga kondisi infrastruktur jalan agar tetap dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pelaksanaannya harus sesuai dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu, serta ketentuan yang tercantum dalam kontrak,” ujar Iid.
Menurutnya, keberadaan infrastruktur jalan yang baik memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat sekaligus menunjang aktivitas perekonomian di wilayah Kabupaten Majalengka.
Iid juga menekankan pentingnya pengawasan selama proses pekerjaan berlangsung sehingga hasil pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta agar pekerjaan dilaksanakan secara profesional dan mengutamakan kualitas. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia sesuai dengan perencanaan dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan,” katanya.
Pengawasan Dilakukan Selama Pelaksanaan
Sementara itu, Sidik selaku pengawas proyek mengatakan bahwa pengawasan di lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai dengan dokumen kontrak.
Ia menambahkan, pihak pengawas juga berkoordinasi dengan pelaksana pekerjaan apabila ditemukan hal-hal teknis yang perlu diperbaiki atau disesuaikan selama proses pelaksanaan.
“Intinya, kami mengawal pekerjaan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan. Apabila ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, tentunya akan menjadi perhatian untuk dilakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Pekerjaan pemeliharaan Jalan Jatitengah–Babajurang tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kelancaran mobilitas warga serta aktivitas ekonomi di wilayah Kecamatan Jatitujuh dan sekitarnya.
Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp886,7 juta dan masa pelaksanaan 90 hari kalender, kualitas pekerjaan serta kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen kontrak menjadi hal penting yang perlu diperhatikan hingga pekerjaan selesai.
Pewarta: Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar