WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Angota BPD Barito Selatan Diduga Kebal Hukum

SABTU, 07 JANUARI 2016 | 13:57 WIB
Dokumen JMI tgl 8 Desember 2016,bukti formal pencairan dana Bansos oleh terduga oknum EL pada Kantor Dinas APPKAD Barito Selatan,dan daftar penerima Bansos wilayah Desa Patas-I dan sekitarnya,sementara bukti rekaman dari penjelasan Bendahara Kantor Dinas APPKAD berada di Redaksi JMI Biro Kalimantan Tengah sebagai arsip dan data formal.
Barsel-Kalteng,  JURNALMEDIAIndonesia.com - Oknum EL diduga simpangkan Bansos warga Patas Barito Selatan Th 2016, asal masalahnya modus overandi oknum EL yang anggota BPD Desa Patas menjadi kordinator Bansos sekitar 80 orang warga dan sebagian warga ada yang tidak tahu namanya dicatut dan diajukan untuk mendapatkan Bansos dari Dinas APPKAD Kabupaten Barito Selatan.

Bansos dimaksud diberikan kepada ibu-ibu yang baru melahirkan, kematian, anggota keluarga, dan lainya. Data yang berhasil dihimpun JMI diantaranya sebagian warga pemohon Bansos malah tidak mengetahui dirinya diajukan sebagai pemohon Bansos.

Terdapat sebagian nama pemohon keluarga kematian ternyata nama yang diajukan meningal dunia ternyata masih hidup, bagian yang lain ibu yang diajukan baru melahirkan ternyata pemohon bantuan biaya bersalin itu anaknya sudah lahir tahun yang lalu, ada yang lahir bukan diwilayah Kecamatan Tabak Kanilan tepatnya Desa Patas-I.

Dugaan penyimpangan dana Bansos tersebut sudah dikonfirmasi kepada Kadis APPKAD Barito Selatan, kepada terduga oknum EL, sesuai dengan kewajiban media, namun sampai berita ini diwartakan pihak terkait tidak memberikan jawaban apapun.

Jika kondisi Oknum EL tetap tidak ada tindakan hukum, rencananya LP3K-RI akan mengirimkan data permohonan Penanganan Lidik ke Polda Kalimantan Tengah dan atau Polres Barito Selatan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Bagaimanapun, setiap WNI sama kedudukannya di mata hukum dan politik, tidak boleh ada warga negara yang kebal hukum sehingga dapat berbuat semaunya sendiri.

Terlebih terduga EL adalah angota BPD Desa Patas-I yang juga disamakan dengan Pegawai Negeri oleh UU No 21 Th 2001 tentang TIPIKOR, terduga dapat dikenakan delik Korupsi apapun bentuknya selama dapat dibuktikan unsur unsur Tipikornya yang pasti diharapkan warga Desa Patas-I adalah upaya penindakan secara tegas kepada oknum terduga,dan jangan ada pengecualian hukum.

Sebagaimana hasil investigasi jaringan JMI (Rd), wilayah Patas Kecamatan Tabak Kanilan (GBA) bahwa terduga tampaknya lenggang kangkung tidak mendapatkan penanganan hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku, entah apa sebabnya karena laporan telah disampaikan oleh warga kepada pihak terkait.

Bahkan Camat GBA Dra. Susumiati telah turun lapangan dan menyarankan agar ada perbaikan admin ,pengembalian Bansos kepada yang berhak menerimanya, itu menunjukan adanya penyimpangan secara nyata bukan opini warga Desa Patas-I atau pendapat seseorang, sayangnya laporan terkait belum ada tindak lanjutnya.


Pewarta: TS,SH)
Editor: Habib
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar