![]() |
| Pedri Kasman, saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang Ahok di auditorium Kementerian Pertanian. (yendhi) |
Pedri menjelaskan dalam kesaksiannya akan menyampaikan beberapa hal sesuai yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Dan kami tentu akan memperkuat sesuai dengan data dan fakta yang ada pada kami,” ujar Pedri. “Intinya kami akan menyampaikan kesaksian fokus diperkara ini, dugaan penodaan agama pasal 156 (a) KUHP.”
Selain itu, Pedri juga akan mengusulkan kepada majelis Hakim terkait siapa saja saksi ahli yang bisa dihadirkan dalam persidangan. “Pertama kami akan sampaikan kenapa kami melapor, apa yang membuat kami tersinggung dengan ucapan saudara Ahok dan alat bukti apa yang bisa kami sampaikan,” tegasnya.
Pedri datang dengan sejumlah alat bukti untuk diserahkan dalam persidangan. “Ada VCD ya, yang berisi video lengkap tidak ada editan sesuai yang dianalisis Puslabfor Mabes Polri. Dari Youtube,” pungkasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebentar lagi menggelar sidang lanjutan dugaan perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Sidang kelima yang dijalani mantan Bupati Belitung Timur ini beragendakan pemeriksaan saksi pelapor dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setidaknya ada enam orang yang dijadwalkan hadir dalam persidangan kali ini, yakni Pedri Kasman, Burhanudin, Ibun Baskoro, Irena Handono, dan Wilyudin Abdul Rasyid Dhani. Sidang akan di pimpin oleh hakim ketus Dwiarso Budi Santiarso. (Pos Kota)

0 komentar :
Posting Komentar