![]() |
Gedung yang diduga Tempat perjudian |
Batam, JURNALMEDIAIndonesia.com - Tuatau, bos judi berkedok gelper terbesar di batam sampai detik ini nyaris tak tersentuh oleh aparat penegak hukum Kota Batam.
melalui tangan kanan simon sebagai korlap lapangan untuk menghendel rekan-rekan media, tapi sangat disayangkan tidak merata pembagiannya .
ketika di hubungi ke Hpnya, mengenai masih banyaknya wartawan yang tidak dapat, menurut semon atas perintah Tuatau.
Menurut narasumber di lapangan, uang tutup mulut terhadap rekan-rekan wartawan sudah diberikan kekorlap lapangan simon, sayangnya tak sampai ketangan wartawan.
Jika pemerintah tidak melakukan tindakan penutupan atas kegiatan itu akan timbul persoalan baru di rumah tangga masyarakat batam karena uang hasil kerja milik suami kandas di meja judi.
Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk segera menutup kegiatan judi yang berkedok gelper karena hal itu sudah di atur dalam undang-undang pasal 303 KUHP jo. Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 menyebutkan (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat izin.
Selanjutnya, pasal 38 ayat (2) mengatur Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif ditujukan hanya untuk wisatawan mancanegara dan ditempatkan pada suatu kawasan khusus dan jauh dari pemukiman penduduk.
Anehnya, tidak satupun pejabat Pemko Batam atau BPM-PTSP memberikan komentar, seusai pertemuan tertutup dengan pengusaha gelper itu.
Pewarta: Asriadi
Editor: Habib
0 komentar :
Posting Komentar