![]() |
LPSK |
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, meski sejauh ini para korban belum melapor, namun dari pihak kepolisian sudah melakukan komunikasi untuk meminta perlindungan. “Karena kepolisian juga ingin memastikan terlebih dahulu korban-korban, makanya kami masih menunggu. Namun kami siap,” katanya di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (29/3/2017).
Dikatakan Haris, permintaan perlindungan itu biasanya diminta saat pemeriksaan dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para korban. Karena dengan begitu, pastinya korban yang sebagian besar anak-anak sangat membutuhkan pendampingan dan LPSK siap untuk memberikan pelayanan itu. ” Kami tentunya berharap dalam hal mendampingi korban anak, yang memiliki hak untuk mendapatkan nasehat hukum,” ujarnya.
Haris juga menambahkan, selain pihaknya, peran dari lembaga lain sangat dibutuhkan untuk membantu dan melindungi korban. Hal itu demi membantu untuk memastikan hak para korban dapat terfasilitasi dan terpenuhi. “Agar para korban tak mendapatkan tekanan, tidak mendapatkan intimidasi, tetapi juga mereka perlu nasehat hukum yaitu dari LBH atau pun dari Komnas Anak,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membongkar tindak kekerasan seksual terhadap anak oleh komunitas pedofil yang tergabung dalam grup Facebook “Official Candy’s Groups”. Sedikitnya 10 anak menjadi korban dari konten pelecehan dan pencabulan terhadap anak-anak. Atas kasus itu pula, polisi telah mengamankan empat orang administrator grup itu.
(ifand/sir (Pos Kota)
0 komentar :
Posting Komentar