WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Oknum UPTD Pendidikan Tambak Dahan Diduga Sunat Dana BSM

Kantor UPTD Pendidikan Kabupaten Subang

Subang, JURNALMEDIAIndonesia.com – Berdasarkan hasil investigasi kebeberapa sekolah yang ada di wilayah kerja UPT Pendidikan Kecamatan Tambak Dahan, Kabupaten Subang di temukan adanya dugaan pemotongan dana bantuan siswa miskin serta kepala sekolah.

yang ditemukan mengakui adanya pemotongan tersebut yang digulirkan Pemerintah Pusat bagi siswa kurang mampu, sebagaimana yang diduga dana tersebut di sunat oleh oknum UPTD melalui kordinatornya ( EWON) sebesar Rp.20.000 persiswa bagi yang menerima bantuan BSM/PIP.

Hari Sabtu, (13/03/2017), EWON sang petugas atau koordinatornya UPTD Pendidikan Tambak Dahan ditemui di rumahnya menyengkal adanya potongan Rp 20.000 tapi beliau menjelaskan bahwa potongan yang masuk berjumlah 700 siswa dengan nilai kurang dari Rp 20.000 dan kepala UPTD Pendidikan Tambah dahan ketika dikonfirmasi lewat ponselnya mengenai tanggapan tentang pemotongan dana BSM beliaw sama sekali tidak menjawabnya.

Mengenai bantuan siswa miskin atau BSM tertuang dalam peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 12 Tahun 2015 dan nomor 1880 dan nomor 795 serta peraturan nomor 68 tentang petunjuk teknis program indonesia pintar tahun 2015 bahwa BSM atau PIP yang diterima siswa yang kurang mampum,seperti pembelian buku,pakaian seragam dan perlengkapan sekolah,pembayaran transportasi dan keperluan lain yang berkaitan dengan pembelanjaan siswa.

Sekolah dan lembaga pendidikan berperan menyampaikan informasi kepada siswa penerima bahwa dana BSM/PIP telah siap diambil,membuat surat keterangan kepala Sekolah sebagai persaratan pengambilan dana oleh siswa di lembaga penyulur,memberikan pengarahan kepada siswa penerima Dana BSM/PIP perihal ketentuan pemanfaatan dana serta memantau proses pengambilan dana tersebut di lembaga penyalur.

Dalam peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 12 tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar dan Peraturan Bersama Nomor 1888 serta Peraturan Nomor 795 Tentang Petunjuk Teknis PIP Tahun 2015 Khususnya pada Bab V tentang Pengawasan dan Sangsi, pada huruf b secara tegas dikatakan, sangsi penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, pemotongan dana dan tidak lain yang dapat merugikan negara/siswa/siswa dalam kaitannya dengan program PIP akan dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya,dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pnyelewengan yang dilakukan.

Kang Oles salah satu Pemerintah Pendidikan Khususnya di Kabupaten Subang menegaskan dan menghimbau kepada aparatur penegak hukum agar bertindak tegas bagi siapapun yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan negara maupun atau siswa miskin dirugikan Ungkapnya.


Pewarta: Agus Hamdan
Editor: Habib
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar