BKPM Keluhkan Masih Banyak Regulasi Yang Hambat Investasi
JURNALMEDIAIndonesia.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengakui masih banyak regulasi pemerintah yang menyulitkan investor. Alhasil, realisasi investasi di semester I sebesar Rp 336,7 triliun atau baru mencapai 49,6 persen dari target dari target investasi tahun ini sebesar Rp 678,8 triliun.
Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, regulasi penghambat investasi harus segera dipangkas dan dibenahi. "Kalau kita tidak segera perbaiki peraturan yang dikeluhkan Presiden, bisa saja nilai investasi naik terus tapi pelaku usaha malah mengurangi tenaga kerja akibat efisiensi," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, predikat layak investasi juga tidak akan membantu jika masih banyak regulasi yang menghambat. Seharusnya, predikat layak investasi yang diraih Indonesia dari Internasional Standar & Poor's, Moody's dan Fitch Group perlu diimbangi dengan perbaikan iklim usaha.
Ia mencontohkan, keseimbangan investasi padat modal dan padat karya yang goyah akibat peraturan yang menyulitkan dunia usaha. Lembong juga menyoroti penjualan ritel selama Lebaran lalu mengalami pelemahan atau penurunan, baik untuk penjualan, makanan sampai petasan.
"Saya sangat khawatir penurunan ini menjadi tren. Wah, dunia usaha menggeser investasi ke program atau sarana yang bertujuan efisiensi, mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja. Itu yang bisa membuat konsumen hati-hati, tidak mau banyak pengeluaran sehingga penjualan ritel turun," kata Lembong.
Meski demikian, kata Lembong, investasi di Indonesia masih menunjukkan pertumbuhan yang baik. Hal ini terlihat dari pembukaan beberapa pabrik yang diresmikan langsung oleh pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla.
Seperti pabrik baru Mitsubishi Motor yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, PT SGMW Motor Indonesia (Wuling Motor) oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan PT Krakatau Osaka Steel yang diresmikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Menurutnya, dibukanya pabrik-pabrik baru tersebut telah menyumbang peningkatan investasi di triwulan II-2017, sebab investasi yang dilakukan telah selesai di triwulan II. "Ini proyek cukup besar nilai investasinya dan sempat diselesaikan di triwulan II," tukasnya.
Deputi Koordinator Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengungkapkan, realisasi investasi di kuartal II-2017 senilai Rp 170,9 triliun atau naik 12,7 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
"Secara kumulatif, nilai investasi sebesar Rp 336,7 triliun pada kurun waktu Januari-Juni 2017," ungkapnya.
Jika dirinci, kata Azhar, dari capaian Rp 170,9 triliun, terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 109,9 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) senilai Rp 61 triliun di kuartal II-2017. Realisasi tersebut masing-masing naik 10,6 persen dan 16,9 persen dibanding kuartal II-2016.
"Dari Rp 336,7 triliun, realisasi PMA sebesar Rp 206,9 triliun dan PMDN senilai Rp 129,8 triliun. Kami optimistis target tercapai sampai akhir tahun," ucap Azhar.
Menurut dia, realisasi investasi Pulau Jawa sepanjang semester I-2017 mencapai Rp 181,7 triliun, meningkat dari tahun 2016 sebesar Rp 162,6 triliun. Sedangkan realisasi investasi di Luar Pulau Jawa mencapai Rp 155 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp 135,5 triliun. Sementara soal investor asing yang paling besar menggelontorkan dananya di Indonesia dipegang Singapura.
Sebelumnya, Bank Dunia mengungkapkan setidaknya ada 100 aturan pemerintah yang tidak menguntungkan bagi investor. Alhasil, investasi jalan ditempat karena investor tidak punya kepastian hukum yang tegas.
Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim mengatakan, ada beberapa penyebab pembiayaan sektor swasta di Indonesia masih terhambat. Salah satunya mengenai peraturan yang tidak menguntungkan swasta guna menanamkan modal dalam pembangunan proyek infrastruktur di Tanah Air.
"Kami sudah mengidentifikasi 100 peraturan perundang-undangan yang mengatur PPP yang tidak konsisten satu sama lain, dan kurang menguntungkan swasta," ujar Kim.
Ia mengungkapkan, salah satu peraturan yang tidak konsisten adalah skema pendanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau Public Private Partnership (PPP). "Kondisi tersebut selama ini menghambat masuknya investasi swasta dalam berbagai pembangunan proyek," tegasnya.
RMOL/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar