WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Mutilasi Anggota DPRD, Anggota Polisi Ini Tetap Dihukum Mati

Terdakwa pakai rompi dijaga ketat
LAMPUNG, JURNALMEDIAIndonesia.com – Upaya banding oleh tim kuasa hukum Brigadir Medi Andika ditolak Pengadilan Tingi. Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap M Pansor, anggota DPRD Bandarlampung itu tetap divonis mati sesuai putusan pengadilan negeri.
Majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut adalah, Machmud Fauzi selaku hakim ketua, kemudian Subachran Hadi dan Nurdjaman selaku hakim anggota.

Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Mansur mengatakan, putusan perkara terdakwa Brigadir Medi Andika, telah dikeluarkan pada 15 Juni 2017 . Pembatalan amar putusan banding nomor 53, yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Isi putusannya, menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan biasanya, mereka mengajukan kasasi,”ujarnya, Kamis, (13/7/2017).

Sopian Sitepu, kuasa hukum terdakwa Brigadir Medi Andika saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengakui belum mengetahui putusan banding Pengadilan Tinggi Lampung karena, saat ini dirinya berada di luar kota.

Sopian Sitepu juga mengaku, belum tahu bagaimana pertimbangannya, sehingga permohonan banding tersebut ditolak. Jika memang putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri, maka pihaknya akan mengajukan kasasi.
(BACA : Sidang Polisi Mutilasi Anggota DPRD Dijaga Ketat)

Diketahui, terpidana mati Brigadir Medi Andika, mengajukan banding pada Jumat (21/4/2017) lalu.

Brigadir Medi Andika, terdakwa kasus mutilasi terhadap anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin (17/4/2017) lalu.

Dalam sidang putusan tersebut, hakim menyatakan, bahwa Medi Andika terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap M Pansor. Putusan tersebut, sama dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut terdakwa Medi Andika dengan pidana hukuman mati.

POS/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar