WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPK akan periksa empat saksi untuk Novanto


JAKARTA, JURNALMEDIAIndonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

"Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Empat saksi yang akan diperiksa itu, yakni Staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Kusmihardi, Konsultan IT PT Jasindo Tiga Perkasa Noerman Taufik, Kepala Bagian Dukungan Komersial pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Sucofindo R Pratomo Siddi Supali dan mantan Dirut PT Sucofindo Arief Safari.

Terkait penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Setya Novanto, KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terutama untuk peran-peran pihak swasta dan DPR.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Polri Menggelar Operasi Keselamatan 2025, Guna Meningkatkan Kegiatan Preemtif dan Preventif

Jakarta, JMI - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Jakarta dan sekitarnya. Tujuan diadakannya ...