Keberadaan menara itu dilindungi oleh Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang benda cagar budaya. |
Bangunan yang terletak dijalan Masjid Agung, Kebon Cau, Pandeglang ini diperkirakan usianya sudah ratusan tahun, namun belum banyak diketahui sejarahnya oleh anak-anak sekolah dan masyarakat.
“Bangunan ini bentuknya unik, bagian atapnya menyerupai cerobong, dan ada anak tangganya. Mungkin banyak warga Pandeglang yang meninggal saat membangun menata itu di zaman kolonial belanda. Bangunan ini menyimpan banyak sejarah yang harus dilestarikan oleh pemerintah daerah,” kata Ketua PANRI, Aang Kunaefi kepada Kabar Banten, Ahad (20/8/2017).
Ia berharap pemerintah harus menjadikan lokasi wisata benda bersejarah di Pandeglang. Sebab masih banyak peninggalan belanda yang belum terdeteksi oleh pemerintah. “Bangunan-bangunan zaman belanda seperti rumah-rumah dan kewedanaan masih banyak terdapat di Pandeglang, namun belum bisa dilestarikan maksimal oleh pemerintah daerah,” katanya.
Menurutnya, menara air itu sempat akan direnovasi pemerintah,namun waktu ada kesalahan pembongkaran bagian atapnya. Sehingga renovasinya dihentikan. Keberadaan menara itu dilindungi oleh Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang benda cagar budaya.
PR/RED
0 komentar :
Posting Komentar