WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pemkab Pandeglang Diminta Rawat Menara Air

Keberadaan menara itu dilindungi oleh Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang benda cagar budaya.
PANDEGLANG, JURNALMEDIAIndonesia.com - Lembaga Pemantau Aset Negara Republik Indonesia (PANRI) meminta Pemkab Pandeglang untuk memperindah bangunan benda cagar budaya berupa water turn atau menara air masa penjajahan belanda.

Bangunan yang terletak dijalan Masjid Agung, Kebon Cau, Pandeglang ini diperkirakan usianya sudah ratusan tahun, namun belum banyak diketahui sejarahnya oleh anak-anak sekolah dan masyarakat.

“Bangunan ini bentuknya unik, bagian atapnya menyerupai cerobong, dan ada anak tangganya. Mungkin banyak warga Pandeglang yang meninggal saat membangun menata itu di zaman kolonial belanda. Bangunan ini menyimpan banyak sejarah yang harus dilestarikan oleh pemerintah daerah,” kata Ketua PANRI, Aang Kunaefi kepada Kabar Banten, Ahad (20/8/2017).

Ia berharap pemerintah harus menjadikan lokasi wisata benda bersejarah di Pandeglang. Sebab masih banyak peninggalan belanda yang belum terdeteksi oleh pemerintah. “Bangunan-bangunan zaman belanda seperti rumah-rumah dan kewedanaan masih banyak terdapat di Pandeglang, namun belum bisa dilestarikan maksimal oleh pemerintah daerah,” katanya.

Menurutnya, menara air itu sempat akan direnovasi pemerintah,namun waktu ada kesalahan pembongkaran bagian atapnya. Sehingga renovasinya dihentikan. Keberadaan menara itu dilindungi oleh Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang benda cagar budaya.

PR/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kurang Dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Area Persawahan Kertajati

Majalengka, JMI - Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku pembunuhan mayat pria di area persawah...