![]() |
| Barang bukti todongan dan pelaku penodongan (gambar : Ucha) |
Adapun kronolgi yang di peroleh, korban yang di ketahui bernama Muhammad Hanafiah (22) asal Jakarta, sedang berjalan seorang diri di jalan pekapuran, tiba tiba BY mendekati korban dengan menodongkan sebilah pisau ke arah korban.
"Melihat korban sedang berjalan seorang diri, BY menghapiri korban dengan menodongkan pisau kepada korban, kemudian korban di bawa ke gang kecil di sekitar lokasi, kemudian BY memaksa korban untuk memberikan HP dan sweeter milik korban, dengan keadaan tidak mengenakan baju, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora." Ujar Kapolsek Tambora Kompol M. Syafi'i.
Berdasarkan laporan tersebut, team Buser Tambora di bawah pimpinan Aiptu Haryono menyisir ke lokasi kejadian, kemudian BY berhasil di tangkap tanpa perlawanan.
Selanjutnya BY beserta barang bukti satu buah HP warna putih dan sweeter warna hitam milik korban beserta sebilah pisau yang digunakan BY untuk kejahatan di amankan di Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, atas perbuatannya, BY di jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
UCHA/JMI/RED

0 komentar :
Posting Komentar