![]() |
Reklamasi. |
"Moratorium selama ini hanya merupakan keputusan politik. Jadi langkah pencabutan itu sudah layak dilakukan karena selama ini tidak memiliki dasar hukumnya. Ini memang harus diperjuangkan," ujarnya, di Jakarta.
Apalagi, kata Irman, Mahkamah Agung (MA) juga telah menolak kasasi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) terkait izin proyek reklamasi Pulau G. Keputusan MA tersebut telah menjadi landasan hukum yang kuat serta menetap sehingga pemerintah harus mematuhinya.
"Ini kan artinya tidak ada permasalahan dalam izin proyek Pulau G. Izin Pulau Gsah, jadi serta-merta harus dilanjutkan kembali proyeknya," ujar Irman, yang juga berprofesi sebagai advokat.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) telah mencabut moratorium reklamasi pada pulau C dan D yang dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI). Pengembang tersebut dinilai telah memenuhi 11 syarat, diantaranya perbaikan amdal dan izin lingkungan, yang ditetapkan oleh KLH untuk melanjutkan reklamasinya.
Sementara itu, moratorium pembangunan pulau Gdijanjikan pemerintah akan segera dicabut dalam dua minggu ke depan. Saat ini PT Muara Wisesa Samudra (MWS) dalam tahap akhir untuk mendapatkan izin lingkungan sebagaimana syarat dari KLH.
"Mengenai moratorium pulau Gakan kita putuskan pada 20 September 2017. Kita akan cabut (moratorium reklamasi)," tegas Menteri Koordinator Maritim Luhut Panjaitan usai sidang dengan menteri KLH dan Gubernur DKI di Kemenko Maritim, Rabu (6/9).
Gubernur DKI Jakarta Djarot S. Hidayat menegaskan, reklamasi teluk Jakarta harus dilanjutkan untuk mendorong perekonomian Jakarta. "Di negara mana pun selalu ada reklamasi. Jika ini dihentikan ya gimana dong. Pemerintah akan melanjutkan reklamasi teluk Jakarta," tegasnya dalam berbagai kesempatan.
Djarot menyatakan bahwa keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan sejumlah LSM terkait pembangunan pulau Gsemakin memperkuat langkah pemerintah melanjutkan proyek ini.
RMOL/RED
0 komentar :
Posting Komentar