WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Moratorium Reklamasi Dicabut, Kepastian Hukum Jadi Jelas

Reklamasi.
JAKARTA, JURNALMEDIAIndonesia.com - Langkah pemerintah pusat mencabut moratorium proyek Reklamasi di Teluk Jakarta dinilai sudah tepat. Pakar hu­kum tata Negara Irman Putra Sidin menyatakan, pencabutan moratorium akan memberikan kepastian hukum kepada para pengembang.

"Moratorium selama ini hanya merupakan keputusan politik. Jadi langkah pencabu­tan itu sudah layak dilakukan karena selama ini tidak memi­liki dasar hukumnya. Ini me­mang harus diperjuangkan," ujarnya, di Jakarta.

Apalagi, kata Irman, Mahkamah Agung (MA) juga telah menolak kasasi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) terkait izin proyek reklamasi Pulau G. Keputusan MA tersebut telah menjadi lan­dasan hukum yang kuat serta menetap sehingga pemerintah harus mematuhinya.

"Ini kan artinya tidak ada permasalahan dalam izin proyek Pulau G. Izin Pulau Gsah, jadi serta-merta harus dilanjut­kan kembali proyeknya," ujar Irman, yang juga berprofesi sebagai advokat.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) telah mencabut moratorium re­klamasi pada pulau C dan D yang dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI). Pengembang tersebut dinilai telah memenuhi 11 syarat, diantaranya perbaikan amdal dan izin lingkungan, yang ditetapkan oleh KLH untuk melanjutkan reklamasinya.

Sementara itu, moratorium pembangunan pulau Gdijan­jikan pemerintah akan segera dicabut dalam dua minggu ke depan. Saat ini PT Muara Wisesa Samudra (MWS) dalam tahap akhir untuk mendapatkan izin lingkungan sebagaimana syarat dari KLH.

"Mengenai moratorium pu­lau Gakan kita putuskan pada 20 September 2017. Kita akan cabut (moratorium reklama­si)," tegas Menteri Koordinator Maritim Luhut Panjaitan usai sidang dengan menteri KLH dan Gubernur DKI di Kemenko Maritim, Rabu (6/9).

Gubernur DKI Jakarta Djarot S. Hidayat menegaskan, reklamasi teluk Jakarta harus dilanjutkan untuk mendorong perekonomian Jakarta. "Di negara mana pun selalu ada reklamasi. Jika ini dihentikan ya gimana dong. Pemerintah akan melanjutkan reklamasi teluk Jakarta," tegasnya dalam berbagai kesempatan.

Djarot menyatakan bahwa keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meno­lak gugatan sejumlah LSM terkait pembangunan pulau Gsemakin memperkuat lang­kah pemerintah melanjutkan proyek ini.

RMOL/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Polri Menggelar Operasi Keselamatan 2025, Guna Meningkatkan Kegiatan Preemtif dan Preventif

Jakarta, JMI - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Jakarta dan sekitarnya. Tujuan diadakannya ...