![]() |
Kapolresta Depok, Kombes Didik Sugiarto saat merilis pelaku begal |
Tiga dari keempat tersangka masih berusia dibawah umur. Tersangka tersebut dibekuk dikediamannya Rabu (25/4/2018) di Jatijajar, Depok.
Diketahui, pelaku memeras dan merampas dengan menggunakan kekerasan. Sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan pesta miras terlebih dahulu di tempat nongkrongnya.
“Sebelum mereka melakukan aksi, mereka terlebih dahulu pesta miras, setelah itu baru melancarkan aksinya secara konvensional, baik pencurian, perampokan, dan pemerasan,” ujar Kapolresta Depok, Kombes Didik Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (26/4/2018)
Menurut keterangan polisi, masih ada 5 orang yang masih dalam pengejaran. Mereka merupakan komplotan yang melakukan aksi di daerah Tapos.
Komplotan ini disebut-sebut sering meresahkan warga karena ulahnya yang sering merusak. Pelaku mencari korban secara acak tanpa terencana.
“Ini bukan geng motor, mereka adalah sekumpulan anak yang putus sekolah yang berkumpul di wilayahnya” lanjut Kombes Didik.
Pasal yang akan dikenakan kepada pelaku FD (17), WK (17), RK (17) yang masih dibawah umur adalah sistem peradilan anak sedangkan untuk satu tersangka R (27) yang masuk kategori dewasa akan dikenakan hukum bunham.
Keempat tersangka nantinya akan dikenakan pasal pencurian beserta kekerasan dan pemerasan 365 dan 368 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
0 komentar :
Posting Komentar