WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Empat Dari Tujuh Pelaku Begal Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolresta Depok, Kombes Didik Sugiarto saat merilis pelaku begal
DEPOK, JMI – Empat orang pelaku perampasan beserta kekerasan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pelaku dari aksi begal pada Selasa dini hari di wilayah Pancoranmas dan Beji, Depok.

Tiga dari keempat tersangka masih berusia dibawah umur. Tersangka tersebut dibekuk dikediamannya Rabu (25/4/2018) di Jatijajar, Depok.

Diketahui, pelaku memeras dan merampas dengan menggunakan kekerasan. Sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan pesta miras terlebih dahulu di tempat nongkrongnya.

“Sebelum mereka melakukan aksi, mereka terlebih dahulu pesta miras, setelah itu baru melancarkan aksinya secara konvensional, baik pencurian, perampokan, dan pemerasan,” ujar Kapolresta Depok, Kombes Didik Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (26/4/2018)

Menurut keterangan polisi, masih ada 5 orang yang masih dalam pengejaran. Mereka merupakan komplotan yang melakukan aksi di daerah Tapos.

Komplotan ini disebut-sebut sering meresahkan warga karena ulahnya yang sering merusak. Pelaku mencari korban secara acak tanpa terencana.

“Ini bukan geng motor, mereka adalah sekumpulan anak yang putus sekolah yang berkumpul di wilayahnya” lanjut Kombes Didik.

Pasal yang akan dikenakan kepada pelaku FD (17), WK (17), RK (17) yang masih dibawah umur adalah sistem peradilan anak sedangkan untuk satu tersangka R (27) yang masuk kategori dewasa akan dikenakan hukum bunham.

Keempat tersangka nantinya akan dikenakan pasal pencurian beserta kekerasan dan pemerasan 365 dan 368 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...