WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bupati Malang Rendra Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
JAKARTA, JMI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Kresna diduga menerima uang dengan total mencapai Rp7 miliar dari kedua sangkaan tersebut.

Untuk kasus dugaan suap, Rendra ditetapkan tersangka bersama pihak swasta Ali Murtopo terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011. Rendra diduga menerima suap dari Ali sebesar Rp3,45 miliar.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, RK selaku Bupati Malang dan AM selaku swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10).

Saut mengatakan Rendra bersama Ali menaruh perhatian pada proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, yang saat itu mendapat Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013, khususnya proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD serta SMP.

"Dalam melakukan perbuatannya RK diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat pilkada pada tahun 2010, dilakukan dan berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Rendra yang diduga sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ali yang diduga sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk dugaan gratifikasi, kata Saut, Rendra ditetapkan sebagai tersangka bersama Eryk Armando Talla. Rendra selaku Bupati Malang dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021 bersama Eryk diduga menerima gratifikasi sekitar Rp3,55 miliar.

"Penerimaan gratifikasi oleh RK dan EAT (Eryk Armando Talla) diduga terkait dengan sejumlah proyek di dinas Kabupaten Malang," kata Saut.

Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saut menyebut Rendra diduga tak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi selama menjabat kepada KPK, sebagaimana diatur Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Tipikor.

"Jika gratifikasi dilaporkan sebelum 30 hari kerja maka bebas dari ancaman pidana," tuturnya.

Rendra sendiri telah menyatakan mundur sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Jawa Timur (DPW NasDem Jatim).

Rendra menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Malang sejak 2010 lalu. Ini periode kedua dia memimpin Malang.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Anak Rantau Majalengka Kompak Dukung Karna-Koko untuk Majalengka yang Lebih Rukun

Majalengka, JMI - Kamis 5/11/2024 – Komunitas Forum Kerukunan Anak Rantau Satahi Majalengka (KFK ARSAMA), yang diketuai oleh T. ...