Kebakaran lahan sawit yang terjadi di wilayah Provinsi Sumsel |
Dana tersebut didapat dari keterangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). "Kalau menurut keterangan BNPB segitu dana APBN yang dikeluarkan. Namun tetap saja disayangkan uang sebesar itu keluar untuk pemadaman. Kalau APBD ada juga yang keluar untuk operasional, tapi saya kurang paham jumlahnya," kata Deru.
Deru mengatakan untuk penanggulangan karhutla tahun depan, Pemprov Sumsel akan lebih fokus dalam pencegahan daripada pemadaman. Dia mengatakan, edukasi yang melibatkan semua lapisan pemerintah dan masyarakat akan digencarkan.
"Peraturan daerah yang dibuat saat ini di luar kebiasaan para petani. Petani lebih senang membuka lahan dengan membakar karena lebih murah, sedangkan dalam perda membakar lahan bakal disanksi. Ini ada ketidakcocokan," ujarnya.
Meski begitu, Deru mengatakan pihaknya tidak akan merevisi perda yang sudah ada tersebut. Namun agar pembukaan lahan dengan cara membakar tersebut tidak terus terjadi, Pemprov Sumsel mewacanakan untuk membantu petani dengan meminjamkan alat berat secara gratis dan mensubsidi BBM yang digunakan untuk usaha mereka tersebut.
"Kami punya banyak alat berat jadi bisa dipinjamkan ke petani yang ingin membuka lahan. Tapi kami harus melihat dulu aturannya. Kalau memang aturannya haru menyewa maka Pemprov Sumsel yang membayarnya," kata dia.
Diketahui, lahan yang terbakar di Sumsel dalam kurun waktu 1 Februari - 31 Oktober 2018 sekitar 37.362 hektare. BPBD Sumsel mencatat, selama operasi siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun ini beroperasi 13 unit helikopter yang melakukan 1.173 penerbangan dan 27.097 waterbombing.
Air yang digunakan untuk waterbombing tercatat sebanyak 103 juta liter. Satgas Karhutla Sumsel juga lakukan teknik modifikasi cuaca menggunakan empat unit pesawat yang terbang 120 kali dengan menyemai 123.520 kilogram garam.
Sementara untuk penegakan hukumnya, Polda Sumsel menangani delapan kasus karhutla. Lima di antaranya kasus yang dilakukan perorangan dan tiga lainnya melibatkan korporasi. Tiga kasus perorangan sudah dilimpahkan ke jaksa dan dua lagi masih penyidikan. Untuk kasus korporasi seluruhnya masih penyidikan.
Pencabutan status siaga karhutla sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel yang mana siaga karhutla ini diterapkan pada 1 Februari hingga 31 Oktober 2018.
0 komentar :
Posting Komentar