Ba’asyir enggan tanda tangani surat setia pada Pancasila
JAKARTA, JMI -- Pernyataan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus Penasihat Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko ‘Jokowi’ Widodo-Ma’ruf Amin Yuzril Ihza Mahendra bahwa dirinya berhasil meyakinkan Jokowi untuk membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teroris Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat menuai komentar berbagai pihak. Terlebih, setelah Abu Bakar Ba’asyir mengatakan bahwa ia tak mau menandatangani pernyataan setia pada Pancasila.
Salah satunya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai berlogo banteng bermoncong putih itu menegaskan bahwa Ba’asyir harus setia pada Pancasila bila dibebaskan dari sisa jerat hukumannya.
1. Seluruh warga Indonesia wajib taat dan setia pada Pancasila dan NKRI
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mempersilakan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) untuk menjadi warga negara lain jika tak mau berkomitmen pada NKRI.
“PDI Perjuangan sangat kokoh dalam menjalankan perintah konstitusi itu. Seluruh warga negara Indonesia wajib taat dan setia pada Pancasila dan NKRI,” katanya di sela Safari Kebangsaan V, seperti dikutip dari Antara, Senin (21/1).
2. Hasto bantah pembebasan tersebut bermuatan politis
Lebih lanjut, Hasto membantah tudingan sejumlah pihak terkait keputusan pembebasan Ba’asyir bermuatan politis. Ia mengatakan keputusan tersebut karena kemanusiaan, sehingga jika syarat bebas tak dipenuhi, maka jalan kemanusiaan dapat dijalankan tanpa pembebasan.
“Misalnya melalui fasilitas berobat, perawatan yang baik sehingga aspek kemanusiaan ditunaikan negara,” kata Hasto seperti dilansir Kantor berita Antara.
3. ICJR pertanyakan dasar hukum keputusan pembebasan Ba’asyir
Direktur Eksekutif Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju mempertanyakan dasar hukum keputusan pembebasan Ba’asyir. Sebab, menurut PP No 99 Tahun 2012 Permenkuham No 3 Tahun 2018 dijelaskan bahwa untuk mengeluarkan warga binaan pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan sebelum menjalani semua masa pidana adalah dengan pembebasan bersyarat.
Anggara pun mengatakan pemerintah pun tidak dapat mendasarkan keputusannya pada mekanisme amnesti sesuai dengan UU 1945 jo UU No 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
"Hal tersebut pun tidak dapat dilakukan, karena amnesti menghilangkan semua akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan, dan sebelumnya harus ada nasihat tertulis dari Mahkamah Agung atas permintaan Menteri Hukum dan HAM dan kemudian juga harus dengan pertimbangan DPR,” ujar Anggara.
4. Ba’asyir enggan tanda tangani surat setia pada Pancasila
Sebelumnya Ba’Asyir mengatakan kepada Yusril bahwa dirinya enggan menandatangani surat setia pada pancasila. Ba’Asyir mengungkapkan bahwa dirinya hanya patuh kepada Allah.
“Pak Yusril ‘Saya kalau disuruh bebas bersyarat suruh tanda tangani setia pada Pancasila saya tidak akan tanda tangani. Saya hanya setia pada Allah, saya hanya patuh pada Allah, dan saya tidak akan patuh pada selain itu,” kata Yusril merujuk pada pernyataan Ba’asyir, Jumat (18/1).
IDN/JMI/RED
JAKARTA, JMI -- Pernyataan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus Penasihat Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko ‘Jokowi’ Widodo-Ma’ruf Amin Yuzril Ihza Mahendra bahwa dirinya berhasil meyakinkan Jokowi untuk membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teroris Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat menuai komentar berbagai pihak. Terlebih, setelah Abu Bakar Ba’asyir mengatakan bahwa ia tak mau menandatangani pernyataan setia pada Pancasila.
Salah satunya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai berlogo banteng bermoncong putih itu menegaskan bahwa Ba’asyir harus setia pada Pancasila bila dibebaskan dari sisa jerat hukumannya.
1. Seluruh warga Indonesia wajib taat dan setia pada Pancasila dan NKRI
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mempersilakan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) untuk menjadi warga negara lain jika tak mau berkomitmen pada NKRI.
“PDI Perjuangan sangat kokoh dalam menjalankan perintah konstitusi itu. Seluruh warga negara Indonesia wajib taat dan setia pada Pancasila dan NKRI,” katanya di sela Safari Kebangsaan V, seperti dikutip dari Antara, Senin (21/1).
2. Hasto bantah pembebasan tersebut bermuatan politis
Lebih lanjut, Hasto membantah tudingan sejumlah pihak terkait keputusan pembebasan Ba’asyir bermuatan politis. Ia mengatakan keputusan tersebut karena kemanusiaan, sehingga jika syarat bebas tak dipenuhi, maka jalan kemanusiaan dapat dijalankan tanpa pembebasan.
“Misalnya melalui fasilitas berobat, perawatan yang baik sehingga aspek kemanusiaan ditunaikan negara,” kata Hasto seperti dilansir Kantor berita Antara.
3. ICJR pertanyakan dasar hukum keputusan pembebasan Ba’asyir
Direktur Eksekutif Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju mempertanyakan dasar hukum keputusan pembebasan Ba’asyir. Sebab, menurut PP No 99 Tahun 2012 Permenkuham No 3 Tahun 2018 dijelaskan bahwa untuk mengeluarkan warga binaan pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan sebelum menjalani semua masa pidana adalah dengan pembebasan bersyarat.
Anggara pun mengatakan pemerintah pun tidak dapat mendasarkan keputusannya pada mekanisme amnesti sesuai dengan UU 1945 jo UU No 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
"Hal tersebut pun tidak dapat dilakukan, karena amnesti menghilangkan semua akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan, dan sebelumnya harus ada nasihat tertulis dari Mahkamah Agung atas permintaan Menteri Hukum dan HAM dan kemudian juga harus dengan pertimbangan DPR,” ujar Anggara.
4. Ba’asyir enggan tanda tangani surat setia pada Pancasila
Sebelumnya Ba’Asyir mengatakan kepada Yusril bahwa dirinya enggan menandatangani surat setia pada pancasila. Ba’Asyir mengungkapkan bahwa dirinya hanya patuh kepada Allah.
“Pak Yusril ‘Saya kalau disuruh bebas bersyarat suruh tanda tangani setia pada Pancasila saya tidak akan tanda tangani. Saya hanya setia pada Allah, saya hanya patuh pada Allah, dan saya tidak akan patuh pada selain itu,” kata Yusril merujuk pada pernyataan Ba’asyir, Jumat (18/1).
IDN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar