WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bawaslu Subang Himbau KPU Subang harus Tempelkan Salinan C1 di Setiap TPS, Jika tidak Ditaati ada Sanksi Pidananya

SUBANG, JMI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghinbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menaati aturan selama proses Pemilu 2019 berlangsung.

Salah satunya mengumumkan salinan serifikat atau C1 hasil perhitungan suara diseluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kabupaten Subang.

Hal tersebut dikarenakan saat ini banyak TPS yang tidak menempelkan salinan hasil perhitungan suara atau C1 di tempat umum seperti apa yang diperintahkan baik dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun undang-undang.

Komisioner Bawaslu Subang Imanudin mengatakan, dalam aturan PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut ditempat umum.

Ditegaskan, agar KPU menyampaikan kepada jajarannya ke bawah yakni dari tingkat PPK, PPS, dan KPPS se-Kabupaten Subang untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS guna mewujudkan azas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Kita himbau kepada KPU untuk segera memberikan instruksi pemasangan salinan sertifikat hasil penghitungan suara disemua TPS, tanpa terkecuali,” kata Imanudin, Minggu (21/4/2019).

Menurutnya sesuai aturan PKPU 3 pasal 61 disana tertulis KPPS mengumumkan salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1 DPD, model C1 DPRD Provinsi, dan model DPRD kota/kabupaten dilingkungan TPS yang mudah diakses publik selama 7 hari.

“Selain itu, dalam UU nomor 7 tentang Pemilu pasal 391 juga disebut PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum,” kata Iman.

Aturan ini tentunya harus dipatuhi oleh penyelenggara pemilu, mengingat ada sanksi jika diabaikan. “Ada sanksinya, pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 12 juta,” pungkasnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Polisi: ABG Pembunuh Ayah-Nenek Dikenal Santun-Penurut

Jakarta, JMI - Polisi masih mendalami apa motif remaja inisial MAS (14) hingga tega membunuh ayahnya, APW (40) dan neneknya sendiri, RM (69)...