WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Diduga PT. SKJ di Tanjung Batu Memberhentikan Karyawan Tanpa Alasan

BERAU, JMI -- Sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.SKJ yang bertempat di Tanjung Batu, Kec. Pulau Derawan, Kab.Berau memberhentikan salah seorang karyawan tanpa alasan yang jelas.

Hal ini bermula ketika salah seorang karyawan PT.SKJ berakhir masa kontraknya dengan perusahaan tersebut. Karyawan tersebut sebelumnya bekerja di divisi proses Pabrik (mill office) PT. SKJ. Namun, ketika karyawan sesamanya telah dipanggil kembali untuk bekerja hanya dia seorang yang tidak dipanggil tanpa ada penjelasan yang jelas.

Karyawan tersebut meminta penjelasan kepada pihak perusahaan bahwa apa alasan sampai tidak di pekerjakan kembali. Tetapi, pihak perusahaan beralasan “itu keinginan pihak perusahaan”, katanya.

Diduga pihak perusahaan tidak memperpanjang kontrak karyawan tersebut karena, ada masalah pribadi antara keluarga karyawan dengan oknum perusahaan. 

Hal ini jelas membuat karyawan tersebut kecewa terhadap pihak perusahaan. Karena, mengait-ngaitkan pekerjaan dengan masalah pribadi keluarga karyawan.

Karyawan tersebut juga menduga alasan lain diberhentikan nya ia bekerja oleh pihak perusahaan. Bahwa, diduga ada permainan pihak perusahaan untuk memasukkan orang non skill dari luar Kab.Berau untuk menggantikan posisi ia bekerja. 

Diduga karyawan yang masuk tersebut adalah keluarga dari Personalia mill (ESM) di perusahaan tersebut.

Seperti yang diketahui oleh karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut bahwa, WRS (Asst.proses), JO (Asst.Lab) dan SLH (Asst.maintenance). Masing masing memasukkan orang mereka bawa dari luar wilayah Kaltim untuk dipekerjakan di perusahaan tersebut. 

Hal itulah yang mendasari karyawan juga menduga bahwa ia tidak dipekerjakan kembali karena, ada keluarga dari staf pihak perusahaan yang ingin masuk bekerja dengan mengambil posisi karyawan tersebut.

PT. SKJ meminta kepada karyawan tersebut untuk melamar kembali bekerja di workshop PT. SKJ. Namun, tidak dijelaskan workshop yang mana. 

Karyawan tersebut mencoba untuk melamar pekerjaan di workshop mill PT. SKJ. Akan tetapj, kembali pihak perusahaan menolak mempekerjakannya di workshopmill PT. SKJ. 

Tapi, diarahkan ke workshop agronomi di bagian mekanik. Namun karyawan tersebut tidak mempunyai kehlian di pekerjaan yang ditawarkan oleh pihak perusahaan. 

Tapi, ada yang aneh dari pernyataan dari pihak perusahaan, menyebut-nyebut nama Bupati dan LSM. “Bupati tidak bisa intervensi perusahaan PT. SKJ,” katanya. 

AS/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

PPN Tetap Naik 12 Persen Tahun Depan, Namun Selektif untuk Barang Mewah

Pimpinan dan Komisi XI DPR usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto: Raka D...