TULANGBAWANG, JMI -- Pemasangan tiang listrik di jalan lintas timur belakang gedung DPRD Kecamatan Menggala Selatan Kelurahan Ujung Gunung Ilir Kabupaten Tulangbawang menuai protes dari Yantoni warga setempat yang mengatakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di atur dalam UU 2/2012.
Menurut dia, penanaman tiang listrik milik PLN masuk kategori pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
"Oleh karena itu, PLN tak bisa semena-mena asal main tanam atau mendirikan tiang listrik di lahan milik warga," kata Yantoni, yang juga merupakan redaksi dari salah satu media setempat, Kamis (02/05/2019).
Disampaikan, jika lahan yang hendak di tanami tiang listrik adalah lahan pribadi milik warga, harusnya PLN terlebih dahulu berembug dengan pemilik lahan. Idealnya, memang ada kompensasi terhadap sang pemilik lahan.
"Jika merasa dirugikan, pemilik lahan bisa meminta ganti rugi atau kompensasi. Kompensasinya seperti apa, bisa di musyawarahkan terlebih dahulu," ucapnya.
Jika telah ada kesepakatan, PLN bisa menggunakan lahan milik warga untuk mendirikan tiang listrik. Sebaliknya, jika tanpa ada kesepakatan, dan PLN tetap memaksakan mendirikan tiang listrik di lahan milik pribadi warga, maka hal itu dapat dipidanakan, dengan dalih penyerebotan.
"Menyerobot lahan atau pekarangan orang itu termasuk pidana. Lain hal, jika lahan yang menjadi tempat penanaman tiang listrik itu daerah milik jalan, maka itu urusan PLN dengan pemerintah setempat," tandasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Manajer PLN Rayon Menggala atau pihak rekanan pemenang tender PLN Kabupaten Tulangbawang belum bisa dikonfirmasi karena tidak pernah ada ditempat.
ROBINSAH/JMI/RED
Menurut dia, penanaman tiang listrik milik PLN masuk kategori pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
"Oleh karena itu, PLN tak bisa semena-mena asal main tanam atau mendirikan tiang listrik di lahan milik warga," kata Yantoni, yang juga merupakan redaksi dari salah satu media setempat, Kamis (02/05/2019).
Disampaikan, jika lahan yang hendak di tanami tiang listrik adalah lahan pribadi milik warga, harusnya PLN terlebih dahulu berembug dengan pemilik lahan. Idealnya, memang ada kompensasi terhadap sang pemilik lahan.
"Jika merasa dirugikan, pemilik lahan bisa meminta ganti rugi atau kompensasi. Kompensasinya seperti apa, bisa di musyawarahkan terlebih dahulu," ucapnya.
Jika telah ada kesepakatan, PLN bisa menggunakan lahan milik warga untuk mendirikan tiang listrik. Sebaliknya, jika tanpa ada kesepakatan, dan PLN tetap memaksakan mendirikan tiang listrik di lahan milik pribadi warga, maka hal itu dapat dipidanakan, dengan dalih penyerebotan.
"Menyerobot lahan atau pekarangan orang itu termasuk pidana. Lain hal, jika lahan yang menjadi tempat penanaman tiang listrik itu daerah milik jalan, maka itu urusan PLN dengan pemerintah setempat," tandasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Manajer PLN Rayon Menggala atau pihak rekanan pemenang tender PLN Kabupaten Tulangbawang belum bisa dikonfirmasi karena tidak pernah ada ditempat.
ROBINSAH/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar