TULANGBAWANG, JMI -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap YE (27), SY als US (28), HE (18) dan SE (24), mereka merupakan penjual dan kurir narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Kamis (2/5), sekira pukul 02.00 WIB, di rumah YE yang berada di Tiyuh/Kampung Bojong Dewa.
“YE yang berprofesi IRT (ibu rumah tangga), SY als US, HE dan SE yang sama-sama berstatus pengangguran. Mereka merupakan warga Tiyuh Bojong Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat,” ujar Iptu Boby. Selasa (7/5).
Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan, bahwa di rumah pelaku YE sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, setelah dipastikan para pelaku sedang berada di rumah seperti yang disebutkan oleh warga, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu, selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulangbawang.
“Untuk diketahui, bahwa YE merupakan istri dari pelaku JU (33), berprofesi wiraswasta, yang sudah terlebih dahulu ditangkap, hari Minggu (3/2) dengan perkara yang sama. Sedangkan HE dan SE merupakan adik kandung dari pelaku JU. Sangat jelas sekali mereka ini merupakan satu keluarga yang menjadi bandar narkotika di daerahnya,” ungkap Iptu Boby.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita BB berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dua buah plastik klip kosong, dua buah tabung kaca pirex yang masih terdapat sisa sabu, satu buah pipet berbentuk sekop, uang tunai sebanyak Rp. 700 Ribu, HP (handphone) Nokia warna biru dan HP Nokia warna putih.
Para pelaku, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
ROBINSAH/JMI/RED
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Kamis (2/5), sekira pukul 02.00 WIB, di rumah YE yang berada di Tiyuh/Kampung Bojong Dewa.
“YE yang berprofesi IRT (ibu rumah tangga), SY als US, HE dan SE yang sama-sama berstatus pengangguran. Mereka merupakan warga Tiyuh Bojong Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat,” ujar Iptu Boby. Selasa (7/5).
Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan, bahwa di rumah pelaku YE sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, setelah dipastikan para pelaku sedang berada di rumah seperti yang disebutkan oleh warga, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu, selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulangbawang.
“Untuk diketahui, bahwa YE merupakan istri dari pelaku JU (33), berprofesi wiraswasta, yang sudah terlebih dahulu ditangkap, hari Minggu (3/2) dengan perkara yang sama. Sedangkan HE dan SE merupakan adik kandung dari pelaku JU. Sangat jelas sekali mereka ini merupakan satu keluarga yang menjadi bandar narkotika di daerahnya,” ungkap Iptu Boby.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita BB berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dua buah plastik klip kosong, dua buah tabung kaca pirex yang masih terdapat sisa sabu, satu buah pipet berbentuk sekop, uang tunai sebanyak Rp. 700 Ribu, HP (handphone) Nokia warna biru dan HP Nokia warna putih.
Para pelaku, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
ROBINSAH/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar