WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Panglima Setujui Permintaan Penangguhan Penahanan Soenarko

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto (kanan) bersama Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi (kiri) keterangan pers tentang situasi keamanan terkait penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Wiranto mengatakan terdapat rencana inskonstitusional dalam agenda aksi unjuk rasa pada Rabu (22/5/2019) untuk menolak hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang dilakukan KPU. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz/pri
JAKARTA, JMI -- Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Sisriadi mengatakan, surat permintaan penangguhan penahanan untuk mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, ditandatangani oleh Panglima TNI. Ada beberapa pertimbangan dalam mengajukan permintaan tersebut.

"Telah ditandatangi oleh Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto kepada Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian, pada Kamis, 20 Juni 2019 sekitar pukul 20.30 WIB," ujar Sisriadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/6).

Menurut Sisriadi, ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut, yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI, maupun setelah purnawirawan.

"Dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan,” kata dia.

Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, memang telah meminta penangguhan penahanan Soenarko. Surat permintaan penangguhan penahanan sudah ditandatanganinya sejak Kamis (20/6) malam.

“Saya menelpon Danpom TNI Mayjen Dedy Iswanto untuk berkoordinasi dengan Kababinkum TNI agar menyampaikan kepada penyidik, meminta penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mudah-mudahan segera dilaksanakan,” ujar Hadi.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kejari Subang Tetapkan Direktur PT.KBMP Sebagai Tersangka Kasus korupsi Proyek IBS RSUD Subang

Subang, JMI – Kejaksaan Negeri  (Kejari) Subang Resmi Tetapkan Suherman (S), Direktur PT Karya Bangun Mandiri Persada sebagai tersangka kasu...