WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ahli Waris Dul Bin kasih Dan/Atau Dul Kasih Bin Hasan Akan Usut Tuntas Dugaan Pencabutan Plang yang Hilang

Akan Berkoordinasi dengan Pengadilan untuk Meminta Kembali di Pasang Plang Keputusan Inkrah Pengadilan.

JAKARTA, JMI
- Perkembangan terbaru tentang permasalahan Tanah Ahli Waris Dul bin kasih Dan/Atau Alias Dul Kasih bin Hasan berdasarkan inkrah keputusan pengadilan ahli waris sebagai pemilik sah atas tanah hak milik adat.

Tanah dengan Girik C 1226 Persil 64 D.III Se - luas1480 Meter persegi atas nama Almarhum Dul bin kasih Dan/Atau Dul Kasih bin hasan terletak di Jalan Merdeka Sari Kp Pedongkelan RT11 RW16, tepatnya berada di Garikas 5 RT 12 RW 16 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

Dahulu lokasi tanah tersebut di kenal dengan Desa Kapuk No 14, Kecamatan Cengkareng, Kawedanan penjaringan kota Jakarta.

Baru baru ini pernyataan ahli secara mengejutkan berhasil mengungkap keterangan dari Pak Asri Dan Muhammad Taufik yang menyatakan bahwa dahulu setelah sidang sesuai dengan Girik C 1226 Persil 64 D.III seluas kurang lebih 1480 Meter persegi merupakan Tanah milik adat Atas nama Dul bin kasih Dan/Atau Dul Kasih bin Hasan sebagai pemilik SAH

Pemilik SAH itu mempunyai Surat keputusan Inkrah pengadilan nomor:144/PDT.G/2016/PNJKT.BRT ( Foto terlampir ) dan mempunyai relasi pemberitahuan isi keputusan pengadilan Tinggi Jakarta perkara Perdata No 756/PDT/2017/PT DKI ( Foto terlampir ) Sumber Girik asli berdasarkan hasil bumi.

Dan dalam inkrah keputusan pengadilan tersebut Ahli Waris menyatakan pernah di pasang Tanda Di lokasi ( Plang keputusan pengadilan yang ada inkrah nya ) dan pernah di saksikan para warga pengontrak setempat bahwasanya plang tersebut pernah ada di pasang Namun ternyata di dalam perjalanan waktu terungkap bahwa plang tersebut telah di cabut oleh oknum tak diketahui siapa pelakunya.

Berdasarkan keterangan Ahli Waris Pak Asri dan Muhammad Taufik kepada Kang Edi JMI akan mengusut tuntas permasalahan cabut tanda plang itu, Karena bisa menimbulkan sanksi hukum di kemudian hari. Sanksi atas pencabutan atau perusakan plang/papan pengumuman status Tanah yang di pasang berdasarkan putusan inkrah keputusan pengadilan yang telah inkrah dapat di jerat dengan pasal 231 KUHP Tentang perusakan atau penghilangan barang yang yang disita/Di letakkan atas perintah hakim atau pasal 406 KUHP Tentang perusakan barang milik orang lain, Dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan hingga 4 tahun.

Selain itu, karena banyaknya saksi yang mengetahui baik dari pak Thomson mantan pengacara ahli waris, Pak Sarmani, masyarakat, para pengontrak yang telah lama tinggal di situ dan dari pihak pengadilan juga ikut menyaksikan pemasangan Plang/Papan penanda bahwasanya benar tanah tersebut milik ahli waris Dul bin kasih Dan/Atau Dul Kasih bin Hasan 

Sampai berita ini diturunkan mereka masih tetap mengontrak dan tinggal di lokasi ini mengakui bahwasanya benar mereka telah mengontrak lahan selama ini kepada ahli waris pemilik Tanah Dul bin kasih Dan/atau Dul Kasih bin Hasan.
  
Di wakili tiga orang ahli waris kuat diantaranya bapak Asri, Asmawi ( Ustadz Cing Mawi Panggilan akrab nya ) sebagai cucu kandung Almarhum Dul bin kasih,Dan/Atau Alias Dul Kasih bin Hasan yang bernama Muhammad Taufik, yang mana beliau Juga anak kandung dari Pak Asri sebagai Cucu dari Dul bin kasih Dan/Atau alias Dul Kasih bin Hasan. 
Berdasarkan surat keterangan Ahli Waris Menyatakan yang bertanda tangan di bawah ini para ahli waris dari almarhum Dul bin kasih dengan ini menerangkan dan sanggup di angkat sumpah bahwa Dul Bin Kasih bertempat tinggal di Kampung Pedongkelan Pada tahun 1960 Dul bin kasih meninggal dunia di kampung Pedongkelan, kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kotamadya Jakarta Barat Dan istrinya bernama Jepang telah meninggal dunia tahun 1978 dari perkawinan nya menghasilkan satu orang anak yang kini masih hidup yang bernama Delih bin Dul umur 57 tahun semasa hidup nya Almarhum Dul bin kasih meninggalkan harta peninggalan dua bidang tanah dengan Girik C.1226 Persil 64 D III Iuas 1480 Meter persegi dan Girik C 248 Persil 60 D III luas 1960 Meter persegi yang terletak di Kampung Pedongkelan, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat adalah benar bunyi kutipan surat keterangan Ahli Waris yang di bubuhi Cap jempol Jakarta,17 Oktober 1995
  
Dengan berdasarkan fakta tersebut di atas dengan menggandeng Law office Ali Mazi,SH & Associataes sejak tanggal 26 Juni 2020 Kepada team nya yaitu Aulia Fahmi,SH dan Robby Barkah, AMD yang telah di berikan kuasa khusus dari atas nama seluruh ahli waris Almarhum Dul bin kasih Dan/Atau Alias Dul Kasih bin Hasan.

Akhirnya terungkap tentang siapa yang SAH sebagai pemilik asli dan seluruh ahli warisnya di lokasi tersebut sesuai dengan Girik C.1226 Persil 64 D.III seluas kurang lebih 1480 meter persegi merupakan Tanah milik adat atas nama Dul bin kasih Dan/Atau Dul Kasih bin Hasan sebagai pemilik SAH yang mempunyai Surat keputusan Inkrah pengadilan nomor:144/PDT.G/2016/PNJKT.BRT ( Foto terlampir ) dan mempunyai relasi pemberitahuan isi keputusan pengadilan Tinggi Jakarta perkara Perdata No 756/PDT/2017/PT DKI. ( Foto terlampir)
Sumber Girik asli berdasarkan hasil bumi No 1226 Persil 64 D.III seluas 1480 Meter persegi kurang lebih nya adalah benar di buat tahun 1941/1950 dengan nama Wajib Pajak Dul bin kasih Dan) Atau Dul Kasih bin Hasan terletak ( Dahulu di kenal ) di desa Kapuk no 14 Cengkareng Kewedanan penjaringan kota Jakarta dan ( Sekarang ) Jalan Merdeka Sari Kp Pedongkelan RT 12 RW 16 Kapuk Cengkareng Garikas V tepat nya kelurahan Kapuk kecamatan Cengkareng Jakarta Barat 

Baru baru ini keterangan Exclusive Secara Langsung Dari perwakilan salah satu Ahli Waris yang paling Tua di keluarga tersebut yang bernama Pak Asri kepada Kang Edi Jurnal Media Indonesia menegaskan bahwa Tanah yang di miliki Almarhum Dul bin kasih Dan/Atau Dul Kasih bin Hasan adalah benar milik yang Syah dari ahli waris secara mutlak dan tegas berdasarkan fakta dan data Serta berdasarkan Inkrah pengadilan saat sidang dahulu.

Dan sekarang untuk kedepannya Warga pengontrak kepada Ahli Waris yang sudah tinggal bertahun-tahun di Lokasi tersebut di harapkan tidak membangun secara permanen bangunan rumah tersebut tanpa seizin ahli waris yang SAH, Karena suatu saat ahli waris akan secara pasti menjual tanah tersebut di kemudian hari jika suatu saat nanti sudah Ada pembeli yang cocok dan situasi kondisi nya sudah tepat absolute kedepannya untuk di jual rencana nya dan secara pasti nya untuk tahun 2027.
selanjutnya Sudah ada Pembaharuan kenaikan harga kontrak yang sudah di Sepakati Ahli Waris untuk harap dapat di maklumi oleh seluruh pengontrak tanah di lokasi untuk kedepannya pungkas nya bersamaan dengan di turunkan nya berita ini melalui Wawancara pernyataan Exclusive dari Pak Asri Dan Kang Edi Jurnal Media Indonesia beberapa waktu lalu di kediamannya tersebut 

Dengan demikian pembuktian penjelasan singkat riwayat Tanah milik adat Girik C.1226 Persil 64 D.III Se - luas 1480 Meter persegi milik atas nama Almarhum Dul bin kasih Dan/Atau Dul Kasih bin Hasan benar adanya keberadaannya yang masih terawat dengan baik riwayat dan di pegang oleh perwakilan ahli waris nya dari anak Almarhum Delih bin Dul di wakili oleh Pak Asri Dan Asmawi sebagai anak kandung nya Delih bin Dul sejatinya secara detail mempunyai 6 orang anak sebagai berikut:Lihana, Asri,Rimah Muhasar,Linah, Asmawi Atau lebih di kenal di dengan nama Encing Ustadz Mawi di Masyarakat.

PEWARTA: EDI

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar