WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pernyataan Tegas Ahli Waris Tentang Tanah Adat Girik C.1226 Persil 64 D.III 1480 Terungkap

Keterangan Exclusive Secara Langsung Resmi dari Salah Satu Ahli Waris Kepada Team Jurnal Media Indonesia Tentang Perkembangannya di Tahun yang Akan Datang

Pak Asri Ahli Waris paling Tua dari perwakilan Ahli Waris Dul bin kasih Dan/Atau Dul Kasih bin Hasan

JAKARTA, JMI - Permasalahan lahan sejak dahulu selalu menjadi polemik di tengah tengah masyarakat, hal tersebut biasanya pada kepemilikan dan surat surat yang menyangkut lahan tersebut.

Seperti yang terjadi pada ahli waris asli dan kuat sebagai keturunan asli pemilik SAH berdasarkan inkrah keputusan pengadilan Atas Tanah hak milik adat Girik C 1226 Persil 64 D.III Se - luas kurang lebih 1480 M persegi atas nama Almarhum Dul bin kasih Dul Bin Kasih Dan/Atau Alias Dul Kasih bin Hasan terletak ( Dahulu di kenal ) Desa Kapuk No 14, Kecamatan Cengkareng, Kawedanan penjaringan kota Jakarta dan ( Sekarang ) jalan Merdeka Sari Kp Pedongkelan RT 11 RW 16 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

Bahkan untuk kondisi sekarang tepat nya berada di Garikas 5 RT 12 RW 16 Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.

Diwakili tiga orang Ahli Waris kuat diantaranya bapak Asri dan bapak Asmawi (Ustadz Cing Mawi Panggilan akrab nya ) sebagai cucu kandung Almarhum Dul bin kasih Dan/Atau Alias Dul Kasih bin Hasan yang bernama Muhammad Taufik, yang mana beliau Juga anak kandung dari Pak Asri sebagai Cucu dari Dul bin kasih Dan/Atau alias Dul Kasih bin Hasan.
Berdasarkan surat keterangan Ahli Waris Menyatakan yang bertanda tangan dibawah ini para ahli waris dari almarhum Dul bin kasih dengan ini menerangkan dan sanggup di angkat sumpah bahwa Dul Bin Kasih bertempat tinggal di Kampung Pedongkelan.

Pada tahun 1960 Dul bin kasih meninggal dunia di kampung Pedongkelan, kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kotamadya Jakarta Barat dan istrinya bernama Jepang telah meninggal dunia tahun 1978 dari perkawinan nya menghasilkan satu orang anak yang kini masih hidup bernama Delih bin Dul umur 57 tahun.

Semasa hidupnya Almarhum Dul bin kasih meninggalkan harta peninggalan dua bidang tanah dengan Girik C.1226 Persil 64 D III Iuas 1480 Meter persegi dan Girik C 248 Persil 60 D III luas 1960 Meter persegi yang terletak di Kampung Pedongkelan Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat adalah benar bunyi kutipan surat keterangan Ahli Waris yang di bubuhi Cap jempol Jakarta,17 Oktober 1995.

Dengan berdasarkan fakta tersebut diatas dengan menggandeng Law office Ali Mazi,SH & Associataes sejak tanggal 26 Juni 2020 Kepada team nya yaitu Aulia Fahmi,SH dan Robby Barkah, AMD yang telah diberikan kuasa khusus dari atas nama seluruh ahli waris Almarhum Dul bin kasih Dan/Atau Alias Dul Kasih bin Hasan akhirnya terungkap tentang siapa yang SAH sebagai pemilik asli dan seluruh ahli waris nya di lokasi tersebut.

Sesuai dengan Girik C.1226 Persil 64 D.III seluas kurang lebih 1480 meter persegi merupakan Tanah milik adat atas nama Dul bin kasih Dan/Atau Dul Kasih bin Hasan sebagai pemilik SAH yang mempunyai Surat keputusan Inkrah pengadilan nomor:144/PDT.G/2016/PNJKT.BRT ( Foto terlampir ) dan mempunyai relasi pemberitahuan isi keputusan pengadilan Tinggi Jakarta perkara Perdata No 756/PDT/2017/PT DKI. ( Foto terlampir)
Sumber Girik asli berdasarkan hasil bumi No 1226 Persil 64 D.III seluas 1480 Meter persegi kurang lebih nya adalah benar dibuat tahun 1941/1950 dengan nama Wajib Padjak Dul bin kasih Dan) Atau Dul Kasih bin Hasan terletak ( Dahulu di kenal ) di desa Kapuk no 14 Cengkareng Kewedanan penjaringan kota Jakarta dan ( Sekarang ) Jalan Merdeka Sari Kp Pedongkelan RT 12 RW 16 Kapuk Cengkareng Garikas V tepat nya kelurahan Kapuk kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

Baru baru ini keterangan Exclusive Secara Langsung dari perwakilan salah satu Ahli Waris yang paling tua di keluarga tersebut yang bernama Pak Asri kepada Kang Edi Jurnal Media Indonesia menegaskan bahwa Tanah yang dimiliki Almarhum Dul bin kasih Dan/Atau Dul Kasih bin Hasan adalah benar milik yang SAH dari ahli waris secara mutlak dan tegas berdasarkan fakta dan data, Serta berdasarkan Inkrah pengadilan saat sidang dahulu.

Dan sekarang untuk kedepannya Warga pengontrak kepada Ahli Waris yang sudah tinggal bertahun-tahun di lokasi tersebut diharapkan tidak membangun secara permanen bangunan rumah tersebut tanpa seizin ahli waris yang SAH karena suatu saat ahli waris akan secara pasti menjual tanah tersebut dikemudian hari jika suatu saat nanti sudah Ada pembeli yang cocok secara pasti dan situasi dan kondisi nya sudah tepat absolute untuk kedepannya untuk dijual rencananya.

Secara pastinya untuk tahun 2027 dan selanjutnya sudah ada Pembaharuan kenaikan harga kontrak yang sudah di Sepakati Ahli Waris untuk harap dapat dimaklumi oleh seluruh pengontrak tanah di lokasi untuk kedepannya pungkas nya

Bersamaan dengan diturunkannya berita ini melalui wawancara pernyataan Exclusive dari Pak Asri dan Kang Edi Jurnal Media Indonesia beberapa waktu lalu di kediamannya tersebut, Dengan demikian pembuktian penjelasan singkat riwayat Tanah milik adat Girik C.1226 Persil 64 D.III Se - luas 1480 Meter persegi milik atas nama Almarhum Dul bin kasih Dan/Atau Dul Kasih bin Hasan benar adanya keberadaannya yang masih terawat dengan baik riwayat dan dipegang oleh perwakilan ahli waris nya dari anak Almarhum Delih bin Dul di wakili oleh Pak Asri Dan Asmawi sebagai anak kandung nya Delih bin Dul.
Sejatinya secara detail mempunyai 6 orang anak sebagai berikut:Lihana, Asri, Rimah Muhasar, Linah, Asmawi Atau lebih di kenal di dengan nama Encing Ustadz Mawi di masyarakat.

Demikianlah melalui informasi berita yang diturunkan oleh Kang Edi Jurnal Media Indonesia ini dari hasil Wawancara Exclusive Secara resmi dan langsung dengan Pak Asri sebagai perwakilan salah satu Ahli Waris yang Syah dan tertua di ahli waris beberapa waktu lalu dikediamannya.


Pewarta: Edi

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar