Barang bukti sabu (ilustrasi) |
Argo didampingi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan sabu-sabu ini dikirimkan dengan sistem putus. Penjemputnya bergerak hanya berdasarkan perintah bandar besarnya.
"Jadi ini tahunya ditelepon dari Pontianak, 'ada yang mau kirim barang, kamu ambil'. Sistem putus di situ, masih kita kembangkan. Apakah ini dari mana atasnya lagi. Saya yakin masih ada di atasnya lagi. Masih kita kembangkan," kata Argo.
Meski enggan menyebutkan nominal narkoba tersebut, namun dia mengatakan penyitaan sabu-sabu ini telah menyelamatkan lebih dari 100 ribu warga Indonesia. "Tidak bisa saya sampaikan berapa dirupiahkan. Tapi ini bisa menyelamatkan 100 ribu lebih masyarakat indonesia," ujar Argo.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan tiga tersanga yakni AN (45 tahun), MB (32), dan B (23). Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 kemudian subsider pasal 112 ayat 2 dan juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ujar Argo.
0 komentar :
Posting Komentar