WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Diduga Menyalahi Aturan dan Menganggu Warga, Percetakan Plastik Kenapa Belum Dihentikan?

JAKARTA, JMI -- Terkait kegiatan home industri plastik yang masih berjalan di wilayah RT 03/07 Penjaringan Jakarta Utara, masih dalam peninjauan.

Pihak aparatur Kecamatan Penjaringan yang sudah melakukan peninjauan di home industri plastik itu diduga masih belum ada titik temu untuk melakukan eksekusi.

Dalam keterangan foto yang didapat aparatur terkait melakukan pemeriksaan aktifitas yang ada di home industri yang dimana itu zona lokasi tempat tinggal.

Ketika di konfirmasi melalui via seluler Camat Penjaringan, Kasie pemerintah, dan perangkat, tidak dapat dihubungi seolah tak menanggapi dan ada sesuatu yang aneh dalam kegiatan percetakan plastik, Senin (15/07/19).

Dua kali dihubungi via seluler serta didatangi ke kantor kecamatan pihak camat dan kasie pemerintah, tidak ada tanggapan, ada apa ? kenapa ? dan bagaimana prosedur penertiban serta penataan usaha yang tidak sesuai masih tanda tanya ?

Saat di datangi ke kantor kecamatan pun tidak ada satu pun yang dapat ditemui, seolah ada sesuatu yang ditutupi.

Ketua Rukun warga (RW 07) saat dikonfirmasi melalui Via seluler, menjelaskan," ya pak tadi ada dari pihak kecamatan melakukan peninjauan kelokasi Home industri tersebut. Ada sekitar lima orang yang datang dilokasi Lurah Penjaringan, Kasie pemerintah Kecamatan dan Kelurahan Satpel Citata Penjaringan Kasatpol PP Penjaringan namun tidak bertemu dengan pemilik Home industri terkait," katanya RW 07 saat dihubungi via seluler.

Nanti akan diberikan surat undangan untuk pemilik usaha plastik itu oleh pihak Kecamatan," Jelas RW 07

Disisi lain Kasatpol PP Kecamatan Penjaringan Panjaitan mengirimkan hasil laporan lapangan melalui via WhatsApp dengan tertulis.

Usaha percetakan Amin memiliki 2 mesin cetak yang dapat memproduksi sampul buku dan Sampul STNK serta kartu nama, dengan karyawan saat kita datangi berjumlah 4 orang. Kegiatan percetakan dilakukan di lantai 2 kediaman Amin

Pak Romli selaku pelapor, merasakan hentakan suara mesin dan ketidaknyamanan atas kegiatan produksi tersebut.

Monitoring dilakukan oleh Lurah Penjaringan, Kasiepem Kecamatan dan Kelurahan penjaringan, Satpel Citata Kec. Penjaringan, Kasatpol PP Kel Penjaringan, Ketua RW 07 Kel Penjaringan

Hasil setelah melakukan peninjauan dapat di analisa bahwa kegiatan produksi dianggap menyalahi aturan karena tidak memiliki izin usaha, apalagi kegiatan tab dilakukan dilingkungan perumahan warga.

Solusi : Pihak lurah akan melakukan rapat koordinasi terkait permasalahan tersebut. Rapat akan dilakukan di kantor Kelurahan Penjaringan pada Rabu 17 Juli 2019 Pukul 08.00 Wib (Tentative), Demikian laporan yang dapat kami sampaikan," tutup Panjaitan dalam penyampaian lapga melalui pesan whatsaap.

CUN/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar



BERITA TERKINI

Soal STNK Mati 2 Tahun, Korlantas Polri Bantah Kendaraan Disita dan Diblokir

Jakarta, JMI - Korlantas Polri membantah informasi yang beredar tentang aturan baru soal tilang kendaraan mulai April 2025, yakni penyitaan ...