![]() |
MM guru ekskul pramuka yang mencabuli 15 muridnya (detik) |
SURABAYA, JMI -- Polisi berencana melakukan tes kejiwaan pada MM (30), guru ekstrakurikuler pramuka yang mencabuli 15 murid laki-lakinya. Pasalnya, MM mengaku melakukan aksinya demi kepuasan.
"Nanti dari penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di doktoral forensik," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (23/7/2019).
Barung menambahkan tes kejiwaan ini untuk melihat kecenderungan MM mengidap kelainan seksual yang berbeda.
"Akan dites apakah yang bersangkutan memiliki spesifikasi kelainan dan orientasi seks yang berbeda," imbuh Barung.
Tak hanya itu, Barung menyebut dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya juga akan meminta keterangan dari ahli kejiwaan di doktoral forensik. "Salah satunya kesaksian ahli yang didapat kepolisian dari doktoral kita," lanjutnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan MM memang mengakui jika melakukan aksinya hanya demi kepuasan semata.
"Karena dorongan mendapat kepuasan," pungkas Festo.
Sebelumnya, kasus ini terbongkar dari laporan tiga orang tua korban. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menemukan 11 korban siswa pramuka dan seorang tetangga MM. Jumlah korban pencabulan ini 15 anak.
Polisi pun menyita barang bukti beberapa akta kelahiran siswa, vapor dan handphone milik pelaku. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 80 atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
SUMBER : DETIK
0 komentar :
Posting Komentar