SUBANG, JMI -- Berawal dari informasi satpam Pemda Subang terkait telah terjadinya pencurian dengan pemberatan uang sebesar Rp. 2.500.000, di halaman Pemda Subang. Pihak security Pemda Subang melaporkan kejadian ini ke Mapolres Suban.
Di tindak lanjuti oleh Polres Subang dengan penyelidikan dan berhasil mengungkap langsung kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di ATM BJB yang berada di area kantor Pemda Subang Jl.Dewi Sartika No.02, Kelurahan Soklat Kabupaten Subang.
Kepada awak media Kapolres Subang AKBP. Muhammad Joni mengatakan pelaku berhasil melakukan aksinya, Kamis tanggal 27 Juni sekira pukul 10 malam, Korban bernama SY berlamat di Margahayu Raya No 99, Rt 055/010 Kel.Sekejati, Kec.Buah batu, Bandung.
Adapun kerugian yang diderita korban adalah uang sebesar Rp. 2.500.000.
Modus yang dilakukan oleh pelaku dalam aksinya adalah dengan cara memasukkan kartu ATM dan mengganjal nya dengan obeng agar saldo dari milik pelaku tidak berkurang kemudian pelaku berhasil mengambil uang yang keluar dari mesin ATM yaitu sebanyak 2,5 juta rupiah.
"Dalam aksinya pelaku menggunakan alat untuk mengeluarkan uang. Namun oleh petugas terlihat mencurigakan. Lalu petugas segera mendatangi ATM dan mengamankan pelaku," jelas Kapolres kepada wartawan, Rabu (24/7/2109).
Kemudian Jajaran Polres Subang berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang berinisial FI dan IS. Dari hasil pengembangan ada 1 orang pelaku yang dinyatakan DPO yaitu SM (40 tahun).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sejumlah uang 2,5 juta, satu unit kendaraan R 4 merk Daihatsu warna merah bernomor polisi B 2926 TZI bersama STNK-nya, 1 buah kartu ATM BNI dengan nomor 5371763100351538 buah pinset, 1 buah obeng berwarna kuning, 1 buah obeng Min warna hitam, satu buah handphone Samsung warna hitam, satu buah handphone Oppo warna gold dan 1 buah jaket warna hitam tanpa merk.
Dari hasil pemeriksaaan, diduga pelaku merupakan bagian dari jaringan yang biasa menyasar mesin ATM. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar