WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kost Drive Thru Sebutannya, Kost Tarif per Jam ini di Grebek

Tarif kost drive thru, Blitar (detik)
BLITAR, JMI -- Sebuah rumah di Lingkungan Keningaran RT 01/03 Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, dipasang police line. Di kost drive thru inilah, polisi menggerebek tiga pasang anak muda sedang mesum.

Rumah besar ini diketahui disewa perempuan berusia 68 tahun. Inisialnya ED, warga Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar. Di dalam rumah besar itu, polisi melihat empat ruangan disekat ala kadarnya memakai triplek.

Fakta jika kost drive thru ini disewakan per tiga jam, juga tampak dari daftar harga yang ditempelkan di pintu kamar. Dengan lama sewa tiga jam, tarif tiap kamar berbeda-beda. Yakni, tipe C Rp 20.000, tipe C1 Rp 30.000, tipe B1 Rp 40.000, tipe A Rp 50.000.

Besaran tarif ini berlaku setiap hari Senin sampai Jumat. Khusus untuk hari Sabtu dan Minggu, tarifnya naik Rp 10.000 tiap kamar sesuai dengan tipenya.

Yang membedakan tarif adalah fasilitasnya. Di antaranya, jika tanpa fasilitas kipas angin tarifnya Rp 20.000/tiga jam. Sedangkan yang ada fasilitas kipas angin dan kamar mandi dalam, tarifnya Rp 50.000 sampai Rp 60.000/tiga jam.

"Siang malam ramai anak-anak muda pasangan gitu. Kami belum menemukan yang pakai seragam, tapi kalau dilihat masih kecil-kecil. Mungkin pelajar SMA ya," kata pemuda setempat yang ikut menggerebek, Nova Arimbawan saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2019).

Kamis (18/7/2019) sore, polisi bersama warga melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dijadikan kost drive thru tersebut.

Penemuan barang bukti oleh petugas
"Kami bersama warga sekitar pukul 15.30 wib mendatangi rumah. Alamatnya di Lingkungan Keningaran Rt.01/03 Kelurahan Bajang Kecamatan Talun. Dan ternyata benar dugaan warga. Kami temukan tiga pasangan sedang berbuat mesum di tiga kamar berlainan," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sodik Effendi saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).

Polisi kemudian mengamankan ketiga pelajar putri. Masing-masing Y, V dan P semuanya masih di bawah umur. Dan dua pelajar dibawah umur masing-masing W dan I. Serta seorang pria dewasa berinisial D. Dua pasangan ini merupakan warga Kota Blitar, dan yang satu pasang adalah warga Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar.

"Mereka mengaku sepasang kekasih. Mereka menyewa kamar di kost ini selama tiga jam. Tarifnya Rp 50 ribu/jam," ungkapnya.

Dari keterangan ketiga pasangan, dugaan prostitusi anak belum bisa dibuktikan. Polisi kemudian mengamankan wanita berinisial ED yang menyewa rumah itu dari pemilik aslinya Lukito.

"ED ini perempuan berusia 68 tahun. Warga Selopuro ini menyewa rumah milik Lukito. Lalu sama ED, empat kamar di rumah itu disewakan sebagai penginapan tapi tarifnya jam-jaman. Per tiga jam itu Rp 50 ribu," terang Sodik.

Pada polisi, ED mengaku telah menyewakan kamar kost drive thru ini selama satu tahun. Dan kebanyakan, yang menyewa adalah kalangan pelajar.


SUMBER : DETIK 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar