WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kronologi OTT KPK Terhadap Bupati Kudus

Bupati Kudus M Tamzil | Foto: cnnindonesia.com
JAKARTA, JMI -- Pertemuan Bupati Kudus M. Tamzil dengan beberapa tamu di pendapa pemkab mendadak dihentikan kemarin. Staf khusus bupati meminta semua tamu meninggalkan ruangan.

Tak lama kemudian, tersiar kabar bahwa Bupati terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tamzil diduga terlibat dalam jual beli jabatan di Pemkab Kudus.

Awak media melaporkan, mobil rombongan KPK masuk kompleks pendapa Kabupaten Kudus sekitar pukul 09.00. Setelah salat Jumat, beberapa anggota KPK menyegel tiga tempat. Yaitu, Rumah dinas bupati, Ruang kerja staf khusus, dan Ruang kerja Sekda.

Total sembilan orang diamankan KPK kemarin. Yakni, Bupati Kudus Tamzil, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kasmudi, Plt Kepala Dispendukcapil Eko Hari Djatmiko, Plt Kepala PUPR Heru Subiyantoko, serta Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Catur Widiyanto. Lalu, Uka Wahyu dan Norman (keduanya ajudan Bupati), Agus Suranto (staf khusus), serta Bekhan yang jabatannya belum diketahui.

Mereka dibawa secara bertahap dari rumah dinas Sekda Kudus yang saat ini digunakan sebagai rumah dinas staf khusus dengan menggunakan Innova nopol H 9021 CQ. Mobil tersebut dikemudikan petugas KPK. Tamzil menjadi orang pertama yang dibawa keluar. Pantauan di lokasi, Tamzil keluar sekitar pukul 14.00.

Sesaat sebelum Tamzil dibawa keluar, awak media mengintip aktivitas di dalam rumah dari celah tembok. Terlihat Tamzil digandeng Kasatnarkoba Polres Kudus AKP Sukadi. Selain para pejabat Pemkab Kudus dan tiga anggota KPK, di dalam rumah tersebut ada Wakapolres Kudus dan Kasatreskrim Polres Kudus.

Adanya OTT itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Dari informasi sementara yang diperoleh tim di lapangan, Tamzil diduga terlibat dalam transaksi suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan di Kudus. “(Salah seorang pejabat daerah yang diamankan, Red) calon kepala dinas setempat (diduga pemberi suap),” kata Basaria saat dimintai konfirmasi oleh awak media kemarin. Pihak-pihak yang diamankan itu kemudian dibawa ke markas polisi setempat untuk pemeriksaan awal. Mereka akan dibawa ke gedung KPK di Jakarta hari ini (27/7).

Berapa uang yang diamankan dalam OTT itu? Basaria belum bisa memberikan keterangan. Dia mengungkapkan, uang yang disita masih dihitung tim di lapangan. Namun, berdasar sumber Jawa Pos di internal KPK, ada uang sekitar Rp 200 juta yang disita dalam OTT itu. Diduga, duit tersebut adalah “mahar” untuk pengisian jabatan.

Basaria belum bisa menjelaskan lebih detail konstruksi perkara itu. KPK masih harus menelaah setiap bukti dan keterangan yang didapat di lapangan. Baru kemudian memutuskan status hukum pihak-pihak yang diamankan. “Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, KPK diberi waktu 24 jam (untuk menentukan status perkara, Red).”

Meski demikian, Basaria mengakui, modus suap tersebut mirip dengan skandal jual beli jabatan di Klaten yang pernah diungkap KPK lewat OTT pada akhir 2016. “Mirip lah (modus suap di Kudus dengan di Klaten). Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok (hari ini, Red),” imbuh pensiunan perwira polisi itu.

Seperti diketahui, dalam skandal jual beli jabatan di Klaten, KPK menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka. Pada September 2017, Sri divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 900 juta sub­sider 10 bulan kurungan. Sri terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 12,8 miliar terkait dengan jual beli jabatan.

Kala itu KPK berhasil menguak fakta mencengangkan terkait praktik jual beli jabatan di Klaten. Sri diketahui membanderol setiap jabatan dengan harga tertentu. Mulai level kepala sekolah hingga pejabat eselon III dan II seperti kepala bagian sampai kepala dinas. Bahkan, sampai jabatan pegawai perusahaan daerah.

Tamzil Eks Terpidana Korupsi

Tamzil diketahui bukan politikus anyar di Kudus. Dia pernah menjabat Bupati Kudus, yakni periode 2003-2008. Tamzil kemudian mencalonkan diri sebagai gubernur Jawa Tengah pada 2008, tapi gagal. Pada 2018 Tamzil maju kembali sebagai calon Bupati (cabup) Kudus dengan tiga partai pengusung. Yakni, Hanura, PPP, dan PKB. Tamzil menang dalam kontestasi kepala daerah itu.

Sebelum terpilih kembali menjadi Bupati, Tamzil sempat berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada 2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perjanjian kerja sama terkait pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan senilai Rp 21,848 miliar. Sarpras itu meliputi alat peraga, alat laboratorium, dan alat pendidikan lain tahun anggaran 2004/2005.

Di persidangan Tamzil divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Kepala daerah yang tercatat memiliki kekayaan Rp 912.991.616 di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK pada 2018 itu dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Dia juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada Desember 2015 Tamzil bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang setelah mendapat fasilitas pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, tertangkapnya Tamzil mengonfirmasi bahwa pembatasan hak mencalonkan diri bagi eks narapidana (napi) korupsi dalam kontestasi apa pun perlu segera dilakukan. “Ini untuk mengantisipasi kasus Kudus dan eks koruptor masuk ke sistem (pemerintahan, Red),” ujarnya.

OTT Kudus juga menguatkan argumen bahwa hukuman bagi koruptor belum memberikan efek jera. Karena itu, para mantan koruptor tidak merasa kapok untuk mengulangi perbuatannya meski pernah dijatuhi hukuman pidana. Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW), rata-rata putusan hakim terhadap pelaku korupsi selama 2018 hanya 2 tahun 6 bulan alias vonis ringan.

SUMBER : JAWAPOS RADAR KUDUS/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar