WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Masyarakat Kabupaten Tangerang Disarankan agar Taat Pajak

Marolop (PKLP), Ika Sri Erika S. Sos. Msi. (Kasi PKB), Romal (JMI) dan Triper (JMI)
KAB.TANGERANG, JMI -- Masyarakat Tangerang pengguna roda dua dan roda empat disarankan untuk taat pajak, dikarenakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah terbesar adalah dari kendaraan roda dua dan roda empat, dari segmen ini sangat berdampak terhadap pesatnya pembangunan di wilayah Banten secara khusus di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Wartawan JMI menghubungi via telepon salah satu pejabat Dispenda di Samsat Balaraja untuk mengkonfirmasi terkait bagaimana cara untuk mendapatkan target PAD pada Tahun 2019, dan bagaimana sosialisasi yang dilakukan Dispenda ke masyarakat pengguna roda dua dan roda empat untuk pencapaian target Pajak tersebut.

Yang dimaksud pejabat Dispenda tersebut adalah Drs. Didi Cipnadi MM selaku KUPTD Samsat Balaraja, tetapi pada saat itu beliau sedang ada kunjungan (dinas luar) sehingga wartawan JMI dan lembaga swadaya pemerhati masyarakat (PKLP) disarankan sekaligus untuk menemui Ibu Ika Sri Erika S. Sos. Msi. selaku kasi PKB dan  mengatakan bahwa,

“Target Pajak kendaraan roda dua dan roda empat pada tahun 2019 sebesar Rp. 1.000.800.000.000,- (satu triliun delapan ratus juta rupiah) dan untuk pencapaian pajak tersebut sampai dengan semester satu sebesar Rp. 750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh milyar rupiah). 

Peluang kami selaku pejabat Dispenda PKB masih sangat terbuka luas untuk mendapatkan target pajak tersebut dikarenakan wilayah Tangerang yang sangat luas terdiri dari 29 Kecamatan dan terbagi menjadi 3 Samsat yaitu wilayah samsat kabupaten memiliki 19 kecamatan terdiri dari Samsat Balaraja, Samsat pembantu Pasar Kemis, Samsat Pembantu Sepatan dan samsat keliling di beberapa titik wilayah Kabupaten Tangerang, wilayah samsat kota Tangerang terdiri dari 5 Kecamatan, begitu juga dengan samsat Kota Tang-Sel terdiri dari 5 Kecamatan. Seluruh Kecamatan tersebut padat Penduduk serta mayoritas pengguna roda dua dan roda empat. Kami telah melakukan berbagai strategi untuk pencapaian target tersebut seperti :

- Melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian Polresta setempat untuk razia gabungan tertib pajak kendaraan setiap minggunya, apabila pada saat melakukan razia terdapat pajak kendaraannya mati, kami akan mengarahkan pengguna kendaraan tersebut untuk membayar Pajak kendaraanya ke samsat terdekat.

- Melibatkan semua tenaga Honorer Dispenda untuk mengantarkan surat akan taat Pajak kendaraan secara door to door sebayak 1.600 surat yang berpotensi telat pajak sekaligus untuk memastikan data kendaraan yang ada di Dispenda apakah masih aktif kendaraannya beroperasi atau sudah menjadi data sampah sehingga tujuan kami sekaligus untuk menertibkan data administrasi yang ada di Dispenda.

- Mengadakan kerjasama dengan leasing dan Pihak Kepolisian untuk mengetahui data kendaraan hilang ( Ranmor ) ataupun kendaraan yang disita polisi sebagai barang Bukti yang tidak di ambil pemilik kendaraan.

- Melakukan sosialisasi ke Perusahaan- perusahaan secara bergatian contohnya baru baru ini di PT. KMK tbk, PT. Mayora tbk, PT. Rinnai dan PT.Miyako. untuk PT. Rinnai dan PT. Miyako cukup bagus SOP perusahaannya terkait pajak kendaraan yang mati dengan yang masih hidup dipisahkan parkirannya, sehingga kami mengadakan pendekatan terhadap perusahaan tersebut melalui Koperasi Perusahaan untuk menyelesaikan Pajak kendaraan yang tertunggak dan akan dibebankan ke karyawan melalui proses cicilan. Untuk kedua PT. tersebut diatas kami sedang mengajukan penghargaan ke Dispenda Propinsi sebagai roule model, yang dapat mempermudah kinerja pemerintahan terkait. Dan sekaligus menjadi contoh untuk perusahaan – perusahaan lainnya.

- Melakukan Sosialisasi di tingkat kecamatan, kelurahan dan Desa, agar setiap masyarakat pengguna kendaraan tersebut taat Pajak. Bahwa pembayaran proses pajak di permudah oleh instansi terkait.

Begitu juga dengan Program kami yang sedang berjalan saat ini adalah bebas BBN ( biaya Balik Nama ) kendaraan roda dua maupun roda empat, selama 3 bulan. Berakhirnya program ini sampai tanggal 30 Oktober 2019. Untuk itu kami himbau terhadap pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang berdomisili di Kab. Tangerang segera untuk melakukan BBN, mumpung masih Free," Ujarnya.

Romal/Triper/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar