WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polres Metro Jakpus ungkap Pengolahan dan Peredaran Narkoba jenis Ganja dalam Bentuk Cair/Liquid Vape

JAKARTA, JMI -- Polres Metro Jakarta Pusat mengadakan jumpa press terkait peredaran dan pengolahan rumahan narkoba jenis ganja yang sudah dalam bentuk cair & serbuk, pada hari jumat (12/7), diruang media center Polres Jakarta Pusat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra mengatakan dalam jumpa pers nya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di sebuah kantor jasa pengiriman sering kali menerima paket yang diduga kuat berisi barang haram narkoba.

Setelah mendapat laporan tersebut, Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial CT pada tanggal 29 Juni 2019 lalu.

Dari tangan tersangka kami temukan 10 paket ganja serbuk yang dikemas dalam amplop berwarna coklat," ucapnya, Jumat (12/7/2019).
Dari hasil pemeriksaan, CT mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang tersangka bernisial B yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. "Pelaku CT ini juga memberitahu kami bahwa B mendapat ganja dalam bentuk serbuk dari AM," ujarnya kepada sejumlah awak media.

Polisi yang mendapat informasi keberadaan AM pun langsung bergerak cepat dan berhasil menangkapnya di rumahnya yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur sehari kemudian.

Dari hasil penggeledahan, ternyata rumah tersebut dijadikan AM sebagai lokasi pengolahan tanaman ganja menjadi bentuk serbuk dan liquid vape.

"AM ini ternyata kokinya, dia yang bertugas mengolah bahan baku ganja menjadi serbuk dan liquid," kata Afandi. Mengenai cara penggunaan nya dalam bentuk liquid (cair) itu diteteskan pada alat vape, selayaknya liquid pada umumnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka AM, ia mampu memproduksi 30 sampai 50 kapsul ganja serbuk dalam waktu sehari. Dan harga jual liquid berkisar 500 ribu untuk 5 ml, serta yang dalam bentuk bubuk ganja itu sebesar 400 ribu ukuran bulat kecil, " Pungkasnya.

M.SOFYAN HADI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar



BERITA TERKINI

Soal STNK Mati 2 Tahun, Korlantas Polri Bantah Kendaraan Disita dan Diblokir

Jakarta, JMI - Korlantas Polri membantah informasi yang beredar tentang aturan baru soal tilang kendaraan mulai April 2025, yakni penyitaan ...