BATAM, JMI -- Ribuan hutan lindung di Batam diduga dirusak tanpa prosedur yang jelas, Senin (15/07/2019). Diketahui salah satu lokasi hutan yang diduga dirusak tersebut kondisi nya sedang memanas, karena adanya dua kelompok masyarakat yang sama sama mengklaim telah mempunyai surat tebas.
Pihak kehutanan (Lamhot) Batam saat dihubungi JMI tentang kejadian ini melalui telefon selulernya mengatakan bahwa, "Besok (16/07/2019) Tim Kehutanan bersama BP Batam akan turun ke lokasi, guna meninjau langsung kegiatan tersebut," Tutur nya ke awak JMI.
Pihak BP Batam yang ingin kita coba pintai keterangan nya mengenai pagar pembatas yang ada di kawasan hutan lindung yang diduga di cabut oleh pelaku kegiatan pembuatan kavling itu sayang nya belum bisa di temui untuk diminta tanggapan nya.
Namun pihak pengelola berdalih kavling yang di bangun di lahan yang diduga hutan lindung itu untuk pemindahan ruly yang ada di Batam, Namun kenyataan dilapangan kavling tersebut diduga di perjual belikan ke masyarakat di luar lokasi dan didalam tempat kavling itu.
Berdasarkan surat keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia No.SK.76.Men.LHK.11/2015 6 Maret 2015 berbunyi :
1. Setiap orang dilarang mengerjakan, mengunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
2. Merambah kawasan hutan.
3. Melakukan penebangan pohon.
4. Membakar hutan.
Jika melanggar peraturan kehutanan akan di ancam pidana UU Republik Indonesia no 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU Republik Indonesia No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemerantasan kerusakan hutan.
ASRIADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar