JAKARTA, JMI -- Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait issue dan berujung pelaporan ke Bareskrim Mabes polri pada tiga bulan lalu menjelang pilpres 2019, Selasa (16/07/2019)
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian melakukan pengecekan ke Kantor Bea dan Cukai, ternyata berita itu tidak benar adanya, alias hoax, bahkan disaksikan juga oleh pihak kepolisian beserta petugas dari bea cukai di pelabuhan tanjung priok beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya C Suhadi (pelapor) serta selaku relawan Jokowi TKN 01 kepada awak media di Pengadilan Negri Jakarta Pusat mengatakan, "Saya hanya melaporkan ada tiga nama saja salah satunya Andi Arief serta 2 orang lainnya, dan saya juga sudah menjelaskan di dalam persidangan tadi, seperti apa kronologis nya, tetapi kenapa tiba-tiba muncul dan beberapa nama menjadi terdakwa yang tidak saya kenal selain nama-nama yang saya laporkan dari ketiga nama tersebut.
Mungkin itu bisa jadi efek domino dari laporan tersebut siapa - siapa saja yang menyebarkan berita tidak benar itu (Hoax) akhirnya terseret dalam pusaran kasus tersebut,"ujarnya. Didalam persidangan tadi bahkan saya sudah mengutarakan secara pribadi dari hati ke hati kepada para terdakwa yang tidak saya kenal latar belakangnya tersebut. ini adalah bagian dari proses hukum pengembangan penyidik kepolisian dan lain-lain tentunya , saya tidak mempunyai wewenang atau kapasitas diluar itu," Ungkapnya.
Tetapi yang jelas, kalau ditanya mengenai apakah saya memaafkan atas tindakan-tindakan terdakwa yang ada dipersidangan tadi, Jujur dari hati saya, saya sudah memaafkannya. Dan tentunya saya berharap supaya Majelis Hakim bisa dapat memberi putusan hukuman yang seadil adilnya sesuai tingkat perbuatannya, karena saya tahu juga mereka orang orang yang tidak paham berita hoax termasuk juga akibatnya dari berita tersebut.
Jadi atas dasar keadilan saya serahkan berkaitan vonis nanti kepada kewewenangan majelis hakim, karena majelis yang paling tahu hukuman apa yang pantas buat para Terdakwa, “lanjutnya, ada yang menarik dari beberapa keterangan Terdakwa, mereka menanyakan kepada saya didepan persidangan, kenapa kasus Andy Arief tidak naik ke proses hukum. Dan saya katakan itu diluar jangkauan saya selaku pelapor, karena wilayah itu ada di tangan kepolisian sebagai penyidik sedangkan saya hanya pelapor saja “ sambungnya.
Oh iya Tadi sempat juga ada pertanyaan dari tim kuasa hukum terdakwa kepada saya, apakah saya bisa mencabut semua laporan saya terkait kasus ini, saya katakan tidak karena perkara yang sudah berjalan dan berperoses tidak dapat di cabut dengan alasan apapun, apalagi kalau sudah sampai di persidangan setiap perkara tidak bisa dicabut. Hanya saja kalau perbuatan terdakwa hanya ikut ikutan tanpa ada maksud lain mungkin itu bisa meringankan saja, dan kalau itu terjadi sudah baik.
Sekali lagi saya tegaskan kehadiran saya didalam persidangan hari ini Selasa (16/7) di PN Jakarta Pusat, memang jadwal saya sebagai pelapor dan saksi atas laporan saya 6 bulan lalu, terkait tiga (3) nama yang saya laporkan sudah dua orang yang diproses hukum untuk yang satunya nama Andy Arief dan Erlangga tidak dapat di proses, sekali lagi bahwa itu bukan wilayah saya sebagai Pelapor kenapa dia tidak diproses, saya tidak bisa menjawab karena sekali lagi itu kewenangan penyidikan dan penuntutan biarkan saja proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, kan kalau dianggap perlu Majelis bisa memerintahkan JPU untuk mengusut nama nama nama nama itu untuk proses, maka itu percayakan proses hukum ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jangan tebang pilih, masa orang orang yang seperti para terdakwa yang tidak paham harus menanggung susahnya," Tutupnya.
M.SOFYAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar