JAKARTA, JMI -- Kepolisian gerak cepat, Dua eksekutor pembunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M. Adi Pradana berhasil diringkus tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Lampung.
Kedua pelaku bernama Kusmawanto Agus (24) dan Nur Sahid (34). Keduanya merupakan warga Desa Bina Karya Sakti, Putra Rumbia, Lampung Tengah (Lamteng).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kedua tersangka ditangkap di Lampung berkat kerja sama tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polda Lampung. Kedua tersangka tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 19.18 WIB.
Kedua pelaku tampak berjalan pincang setelah dilumpuhkan polisi. Terlihat kaki kedua tersangka diperban.
Sebelumnya, Polisi sudah menangkap dua pelaku eksekutor lain.
Empat pembunuh bayaran disewa oleh AK (35), wanita yang tega menjadi dalang pembunuhan suaminya sendiri, Minggu (25/8), di Desa Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Keempatnya diduga kabur ke Lampung Timur.
"Dua tersangka eksekutor ini ditangkap di Lampung dan malam ini akan diperiksa dulu," kata Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Kedua eksekutor ini diminta tersangka utama, Aulia Kesuma alias AK (35), menghabisi nyawa suami dan anak tirinya. Aulia menjanjikan para eksekutor bayaran Rp 500 juta untuk membunuh korban.
![]() |
| Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono |
Motif pembunuhan menyangkut masalah rumah tangga dan hutang piutang. Konflik membuat AK nekat menghabisi nyawa suami dan anak tirinya tersebut dengan cara menyewa pembunuh bayaran.
AK menyuruh orang lain menculik kedua korban di rumahnya di Kavling 129 B Blok U15 RT 03/RW 05, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kedua korban lalu dibunuh pembunuh bayaran.
Jasad korban disimpan di minibus Toyota Cayla. Korban yang sudah tak bernyawa kemudian diserahkan kepada AK di SPBU Cirendeu, Desa Benda, Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat.
Untuk menghilangkan barang bukti, tersangka menyuruh anaknya KV alias GK membeli bensin premium. Jasad suami dan anak tirinya lalu dibawa ke semak-semak di Kampung Bondol, Desa Pondokkaso, Cidahu, Sukabumi.
Mobil dan kedua jasad korban kemudian dibakar. Kasus ini terungkap pada Minggu, 25 Agustus 2019, setelah warga sekitar melihat ada mobil yang terbakar di pinggir jalan menjorok ke semak-semak.
Setelah api dipadamkan, dua jasad ditemukan warga di dalam kendaraan roda empat itu. Kondisi korban sudah hangus terbakar. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat mengolah tempat kejadian perkara (TKP). Polsek Cidahu, Polres Sukabumi, dan Jatanras Polda Jabar mengejar profil korban.
Kurang dari 24 jam, polisi memastikan kedua jenazah ialah korban pembunuhan berdasarkan autopsi di RS Polri Kramat Jati DKI Jakarta. AK dan KV alias GK kemudian ditahan di Polres Sukabumi.
Faisal 6444/Red/JMI


0 komentar :
Posting Komentar